Semarang, Jowonews.com – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap wartawan Jawa Pos – Radar Semarang, Ricky Fitriyanto (34). Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Tembalang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono mengatakan kedua pelaku dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Dua pelaku sudah ditahan, kena pasal 170 KUHP,” kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/11).
Berkaitan dengan penangguhan penahanan, Djihartono mengatakan jika diajukan makaa haarus memperoleh persetujuan dirinya. “Kalau mau mengajukan penangguhan harus lapor saya dulu,” tambahnya.’
Sebelumnya, dua mahasiswa semester 11 Undip Semarang mengeroyok wartawan Jawa Pos – Radar Semarang, Ricky Fitriyanto di depan Pos Satpam Villa Tembalang, Bulusan, Tembalang, Selasa (4/11/) dini hari.
Dua pelaku yang nekat berbuat kriminal di bawah pengaruh minuman keras tersebut masing-masing Hary Kristian Barus (25) dan Anju Vrikles Harahap Laguboti (24).
Selain melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, dua tersangka juga merusak mobil Toyota Soluna milik korban. (JN05)