Jowonews

Logo Jowonews Brown

Maksimalkan Yankes, Pemkab Pati Gandeng BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan. (Foto : BPJS)
BPJS Kesehatan. (Foto : BPJS)
BPJS Kesehatan. (Foto : BPJS)

Pati, Jowonews.com – Sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (4) tentang jaminan kesehatan, pemerintah harus memberikan jaminan kesehatan bagi perangkat desa, baik untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa. Karena itu, ditargetkan tahun 2016 semua aparatur desa telah mengikuti kepersertaan di BPJS.

 Menghadapi hal tersebut, Pemkab Pati melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggandeng BPJS Kesehatan Kab. Pati untuk melakukan sosialisasi kepada semua bendahara desa dan bendahara kecamatan, untuk penerapan regulasi pembayaran premi asuransi bagi Kades dan perangkat desa, di Pendopo Setda Pati, Senin (5/10).

Dalam kesempatan itu, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Perbup sebagai pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan bagi aparatur desa, sesuai UU.

“Perbup tersebut harus dipedomi oleh perangkat desa, sebagai acuan dalam pemberian jaminan kesehatan bagi seluruh perangkat desa. Yang utama, harus ada tindak lanjut dan kerjasama yang baik antara perangkat desa dan BPJS, agar tahun 2016 nanti telah ada tanda-tanda penyelesaian dari kepersertaan perangkat desa untuk mendapatkan jaminan kesehatan,” tuturnya.   

Ia menambahkan, pemberian jaminan kesehatan adalah tanggung jawab pemberi kerja dan penerima kerja, dalam hal ini pemerintah sebagai pemberi kerja dan aparat desa sebagai pekerja. “Maka sudah sewajarnya perangkat desa sebagai pekerja pemerintah mendapat tunjangan kesehatan dari pemerintah berupa BPJS,” imbuhnya.

Sesuai Perbup terkait jaminan kesehatan bagi aparatur desa, Kades dan perangkat desa akan mendapat jaminan kesehatan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi dimasukkan dalam kategori sebagai pegawai pemerintahan (non-PNS), yang mana masing-masing dari mereka akan mendapatkan jaminan kesehatan BPJS dengan rincian pembiayaan 2% diambilkan dari penghasilan tetap dan 3% dianggarkan dari APBDes.

BACA JUGA  Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Naik 20 Persen

“Mulai sekarang pembayaran premi BPJS bisa segera diposisikan dari ABPDes yang berasal dari Alokasi Dana Desa,” katanya.

Mendukung pernyataan Haryanto, Kabag Tata Pemerintah, Puja Winarma mengatakan bahwa BPJS bagi perangkat desa telah menjadi amanat undang-undang. Sehingga pelaksanaannya harus diatur sebaik mungkin, mulai dari sosisalisasi hingga finalisasi.

“Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Pati, maka sosialisasi akan diadakan dalam empat gelombang. Gelombang pertama dengan peserta dari Kecamatan Pati, Gembong, Margorejo, Tlogowungu, Wedarijaksa dan Trangkil. Gelombang kedua dari Kecamatan Margoyoso, Cluwak, Gunungwungkal, Tayu, Dukuhseti dan Batangan. Gelombang ketiga Kecamatan Sukolilo, Kayen, Pucakwangi, Tambakromo, dan Gabus. Serta gelombang terakhir dari Kecamatan Jakenan, Juwana, Winong, dan Jaken,” terangnya. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...