Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Malmot Kabur dengan Melempar Anaknya ke Polisi

Ilustrasi Pencurian
Ilustrasi Pencurian
Ilustrasi Pencurian

UNGARAN, Jowonews.com – Berbagai cara orang untuk melarikan diri jeratan hukum. Seperti yang dilakukan oleh tersangka perncurian sepeda motor, Rukito (35) alias Sutras warga Pringapus, Kabupaten Semarang. Dia berusaha kabur dengan nekat melempar anaknya saat di Mapolres Semarang.

Kejadian ini berawal saat Rukito hendak dijemput di rumahnya pada malam hari.  Ternyata anak bungsunya yang masih berusia 9 tahun tidak mau dipisahkan oleh ayahnya. Bahkan menangis keras saat Rukito hendak dibawa ke Mapolres Semarang. Akhirnya petugas pun juga mengajak anak bungsu Rukito ke Mapolres Semarang di Ungaran.

Selama perjalanan Rukito memang tidak di borgol karena oleh petugas, yang berdasar rasa kemanusiaan karena ada anak dibawah umur. Meski tidak diborgol, Rukito tetap duduk di tengah mobil dengan diapit dua polisi.

Setelah sampai di Mapolres Semarang, Rukito turun dari mobil dengan menggendong anak bungsunya. Begitu akan digiring ke dalam ruang Satreskrim Polres Semarang, Rukito justru berusah lari. Bahkan anggota Satreskrim yang hendak menangkapnya justru, Rukito melempar anak bungsunnya ke arah anggota Satreskrim. Karena tidak ingin melihat seorang anak jatuh, anggota polisi pun berusaha menangkap anak Rukito. Akhirnya Rukito lari meninggalkan anak bungsunya yang ada di Mapolres Semarang.

“Namun, selang sehari, dia berhasil kita tangkap. Dia bersembunyi di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumahnya di Pringapus,” ujar Kapolres Semarang, AKBP Latief Usman di Mapolres Semarang, Ungaran, kemarin.

Sementara itu alasan Rukito melarikan diri dengan melempar anaknya karena spontan saja. Selain itu dirinya bukan merupakan pelaku utama pencurian. Dirinya hanya dititipi sepeda motor curian oleh kawannya yang saat ini masih buron, Wanto.  “Saya hanya dititipi, yang mencuri itu Wanto,” ujar bapak dua anak ini.

BACA JUGA  Semua Elemen Harus Ubah Mental Tanpa Kecuali (2)

Selain itu, Rukito mengaku dirinya mengetahui situasi sepi di Mapolres pada malam hari. Sehingga dirinya berani berusaha melarikan diri. “Dulu saat Polres (Semarang) maving saya jadi tukangnya. Sehingga tahu situasi saat malam hari di sini,” ungkap Rukito yang sehari-hari jadi tukang bangunan.

Rukito dijerat pasal 363 KHUP karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio nopol H 6451 VL  milik Yumiati Oktiviani (41) warga Desa Ngajaran, Tuntang, Kabupaten Semarang. Saat korban sedang mendorong sepeda motor di kawasan Desa Jajaran, Bergas, Kabupaten Semarang.

Saat itu Rukito dan teman-temannya menawarkan untuk membantu dengan menyuruh agar sepeda motor milik Yumiati dititipkan di rumah warga. Sementara Yumiati diantarkan ke rumahnya di Desa Ngajaran.

Namun setelah Yumiati diantar, ternyata Rukito dan Wanto justru mengambil sepeda motor dari rumah warga Desa Jajaran dengan merusak kunci kontak menggunakan alat leter L. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...