Jowonews

Logo Jowonews Brown

Manfaatkan PSKS, Wartawan Palsu Peras Kantor Pos

Pelaku penipuan mengatasnamakan wartawan RCTI di kantor polisi. (Foto : JN04)
Pelaku penipuan mengatasnamakan wartawan RCTI di kantor polisi. (Foto : JN04)
Pelaku penipuan mengatasnamakan wartawan RCTI di kantor polisi. (Foto : JN04)arta

Pati, Jowonews.com—Seorang oknum wartawan Tabloid Waspada yang mengaku dari media RCTI terpaksa diamankan pihak kepolisian Kabupaten Pati dikarenakan aksinya melakukan pemerasan terhadap kepala kantor pos cabang setempat.

Pelaku yang diketahui bernama Supeno (48) warga Desa Cluwak, Kecamatan Cluwak, Pati itu menggunakan jurus mengaku wartawan RCTI dan memanfaatkan momen pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS). Ia berdalih mengetahui adanya kecurangan dalam pembagian dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) tersebut, Supeno meminta imbalan agar tidak diekspose media.

“Setelah menerima laporan adanya pemerasan dari pihak kantor pos, petugas langsung diterjunkan untuk menangkap pelaku,” kata Kapolres Pati AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Setyo Budi Utomo di Pati, Kamis (4/12/2014).

Pelau dibekuk setelah melakukan pemerasan pada Rabu (3/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 juta di dalam amplop dan kartu identitas wartawan pelaku dan surat tugasnya.

Dari kartu identitas dan surat tugas yang diamankan, pelaku tercatat sebagai wartawan dari Tabloid Waspada yang memiliki kantor pusat di Bandung, Jabar. “Meskipun sudah memiliki kartu identitas wartawan, masih menipu korbannya dari wartawan RCTI,” ujarnya.

Untuk mengungkap kemugnkinan adanya pelaku lain, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang tercatat sebagai perangkat Desa Cluwak itu mendatangi Kantor Pos Cabang Pati untuk menyampaikan dugaan adanya kecurangan dalam penyaluran dana PSKS.

Selanjutnya, pelaku yang mengaku dari RCTI itu meminta uang agar tidak terekspose di media. Pihak Kantor Pos yang merasa ditipu usai menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta melaporkanya ke kepolisian. Akhirnya pelaku bisa dibekuk polisi tak jauh dari kantor pos setempat.

BACA JUGA  Diduga Gelapkan Uang, Kontraktor Dilaporkan Penggelapan Rp 1 M

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 369 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...