SEMARANG, Jowonews.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Wonokerto-Tegaldowo, Kabupaten Rembang. Pasalnya, meski ditangani sejak tahun 2014, kasus tersebut jalan di tempat.
Desakan itu disampaikan KP2KKN dengan melayangkan surat ke Kejati Jateng, Selasa (1/8) kemarin. Pengerjaan jalan tersebut dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
“Kasus korupsi pada belanja modal pelebaran, peningkatan dan perawatan ruas jalan Wonokerto-Tegaldowo oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang dengan nilai kontrak Rp 4,340 miliar ternyata belum ada kemajuannya sama sekali,”ungkap Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto SH.
Menurutnya, padahal kasus tersebut sudah ditangani Kejati sejak tahun 2014 dan telah dikeluarkan pula Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tahun 2015.
Dengan fakta itu, masih menurut EKO, KP2KKN meminta Kejati Jateng optimal merampungkannya. Jangan sampai kasus ini diam-diam dihentikan.”Surat ini kami lampiri satu set putusan pengadilan Tipikor Semarang, yaitu kasus yang sama di dinas ESDM pada pengerjaan jalan Wonokerto-Tegaldowo dengan anggaran Rp 1,4 Miliar,” terangnya.
Eko menjelaskan, peningkatan Jalan Wonokerto-Tegaldowo tidak boleh didanai APBD. Hal ini dikarenakan jalan tersebut masuk kategori jalan Khusus.”Jalan tersebut belum mendapatkan izin prinsip atau peningkatan jalan menjadi jalan kabupaten,” tuturnya.
Menurut Eko, aktor dari pelaksanaan proyek tersebut adalah kepala daerah saat proyek itu berjalan. Juga, dua orang dari dinas ESDM yang telah menjalani proses persidangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Sugeng Riyadi mengaku telah menerima surat dari KP2KKN dan akan mempelajari.”Tunggu saja kelanjutan perkembangannya,” pintanya. (JWN01/JWN03)