JAKARTA, Jowonews.com – Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengakui pernah membantu memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS, kepada Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum untuk keperluan mantan Menpora Imam Nahrawi.
“Ya waktu itu saya pernah diminta bantu perjalanan ke luar negeri Pak Menteri itu bentuknya dolar,” kata Supriyono, di Jakarta, Jumat.
Supriyono menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sidang dilakukan melalui sarana video conference. Supriyono berada di kediamannya, sedangkan Imam Nahrawi berada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kalau untuk dolar AS waktu itu mas Ulum mau ke Amerika kalau tidak salah saya tukarkan dolar waktu itu, saya kasih ke Ulum bentuknya dolar,” ungkap Supriyono.
“Di BAP saudara mengatakan menyerahkan uang Rp50 juta yang diserahkan ke Chandra Bakti atas permintaan Ulum untuk operasional menteri saudara Imam Nahrawi di luar negeri’ ini betul?” tanya JPU.
“Betul,” jawab Supriyono.
Supriyono mengaku diminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) tahun 2017 Chandra Bakti untuk menyerahkan uang itu.
“Waktu itu beliau (Chandra Bakti) mengatakan mau membantu untuk perjalanan ke luar negeri, jadi dia mau ngasih ke mas Ulum Rp 50 juta, lalu saya serahkan ke Pak Chandra,” ungkap Supriyono.
Supriyono juga menyerahkan uang Rp 400 juta ke Ulum.
“Lalu ada yang Rp 400 juta saya sampaikan di depan masjid di parkiran Kemenpora malam-malam, itu pada 2018, tapi saya lupa bulan apa,” kata Supriyono.
Supriyono juga kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar kepada Ulum.
“Apakah saksi pernah serahkan dalam dolar sebesar Rp 100 juta yang ditukarkan ke dolar,” tanya jaksa lagi.
“Betul, tapi jumlahnya tidak sampe Rp 100 juta, waktu itu Mas Ulum mau ke luar negeri dan beliau minta bantuan dan saya menukarkan uang dalam bentuk dolar dan saya serahkan,” jawab Supriyono.
“Keyakinan saksi bahwa (uang) itu untuk menteri itu bagaimana,” tanya jaksa.
“Kalau saya asal sudah diperintahkan sudah dikonfirmasi sama Pak Deputi saya laksanakan, tapi kalau keyakinan saya tidak bisa berkeyakinan sampai atau tidaknya (ke menteri) saya tidak bisa berandai-andai,” jawab Supriyono.
Dalam dakwaan disebutkan Imam Nahrawi menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018, Supriyono.
Pemberian uang itu diawali pada Januari 2018, Imam Nahrawi memanggil Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana di lapangan bulu tangkis di Kantor Kemenpora. Imam meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana, padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.
Atas permintaan uang tersebut, Mulyana membahasnya dengan Chandra Bakti selaku PPK Satlak Prima Tahun 2017 dan PPK PPON Kemenpora RI serta Supriyono selaku BPP PPON.
Dalam pembahasan tersebut, akhirnya disepakati untuk memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Imam Nahrawi selaku Penanggung Jawab Satlak Prima. Penyerahan uang dilakukan Supriyono kepada Miftahul Ulum di areal parkir di dekat Masjid yang ada di Kompleks Kemenpora RI, tanpa adanya tanda terima yang sah dengan disaksikan Mulyana.
Beberapa hari kemudian Mulyana menyampaikan kepada Imam Nahrawi bahwa uang untuknya yaitu sejumlah Rp 400 juta telah diserahkan melalui Ulum. Selanjutnya Imam mengatakan terima kasih.(jwn4/ant)