Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mantan Bupati Karanganyar Dituntut 10 Tahun Penjara

rinaSemarang, Jowonews.com – Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar itu.

“Majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kurungan selama 10 tahun terhadap terdakwa Rina Iriani,” kata JPU Slamet Widodo saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/12).

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 30/ 1999 yang telah ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa juga terbukti bersalah melanggar  Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/ 2010 tentang tindak
pidana pencucian uang.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memberi waktu dua pekan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

Rina Iriani mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara pribadi selain yang akan disampaikan oleh penasihat hukumnya.

Usai sidang, Rina Iriani mengaku tuntutan yang dilayangkan JPU tersebut keterlaluan. “Ini keterlaluan, saya tidak tahu sama sekali, tapi kenapa saya harus bertanggung jawab,” katanya.

Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada 13 Januari 2015. (JN05)

BACA JUGA  Kejati Tahan Dua Pejabat Pemkab Karanganyar

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...