Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mantan Kades Gulang Divonis Bebas

KUDUS,Jowonews.com– Terdakwa Mantan kepala desa (Kades) Gulang Suyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan tanah stripping akhirnya diputus tidak bersalah oleh pengadilan. Pasalnya, tanah stripping merupakan tanah kupasan bagian atas.

Pengacara Budi Suprayitno menjelaskan, majelis hakim MA yang diketuai Timur P Manurung telah membebaskan Suyono dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar hak­hak, kedudukan, dan harkat martabat kliennya itu dipulihkan.

Tak kalah pentingnya, Suyono juga harus segera dikeluarkan dari tahanan. ”Klien kami (Suyono, red) sudah diputus bebas, setelah mendapat pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini Suyono dilaporkan karena terindikasi korupsi penjualan tanah stripping dari perusahaan rokok besar di Kudus. Dari hasil audit BPKP Jawa Tengah (Jateng) kerugian negara mencapai Rp 171.911.000.

Budi menambahkan, kliennya tidak menempuh upaya hukum banding atau kasasi. Namun, langsung upaya hukum peninjauan kembali (PK). Hasilnya tidak sia­sia. MA pun mengabulkan PK itu.

Awalnya kasus ini ditangani Polres Kudus. Suyono ditahan JPU Kejari Kudus pada 4 Desember 2013 silam. Saat sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 99,9 juta subsider enam bulan kurungan.

Dia menambahkan, tanah stripping itu bukanlah tanah negara. Selain itu, Suyono juga tidak menggunakan stempel dan keuangan desa saat proses pengerukan tanah. Namun menggunakan dana pribadi.

”Saat proses pengerukan tanah stripping, klien kami justru membagikan sebagian keuntungan untuk membantu sejumlah kegiatan desa. Kami berharap pihak­pihak terkait segera melaksanakan putusan PK,” tandasnya.

Tak kalah pentingnya, nama baik kliennya harus segera direhabilitasi. Termasuk pengembalian denda dan uang pengganti yang telah dibayar.

BACA JUGA  Bich Hanh Sembilan Kali Masuk Indonesia

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus Paidi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan PK dari MA terkait kasus mantan Kades Gulang Suyono.

”Kami belum terima (salinan putusan PK dari MA, red). Sehingga belum bisa mengambil sikap terkait persoalan ini,” terangnya.(JN01)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...