Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mantan Kapoksi Komisi II Bantah Tahu Soal Pembagian Uang E-KTP

JAKARTA, Jowonews.com – Mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit mengaku tidak mengetahui soal bagi-bagi uang di Komisi II DPR RI pada saat pembahasan anggaran proyek KTP-e terjadi saat itu.

“Enggak pernah, saya di sana tahun 2013 proses itu sudah selesai semua dan saya tidak paham tentang KTP-e. Tetapi sebagai warga negara yang baik saya diminta datang menjadi saksi, saya hadir begitu saja,” kata Rindoko seusai diperiksa sebagai saksi terkait proyek KTP-e di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).

KPK pada Selasa memeriksa Rindoko untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Lebih lanjut, Rindoko pun menyatakan bahwa pada saat proses pembahasan proyek KTP-e dirinya masih bertugas di Komisi III DPR RI.

“Diproses dan sebagainya kan dilakukan pada tahun 2009, 2010, 2011, saya masih di Komisi III. Saya pindah ke Komisi II tahun 2012 akhir, itu ‘barang’ sudah selesai semua,” ujar Rindoko.

Ia pun mengaku tidak pernah bertemu dengan Setya Novanto terkait pembahasan proyek KTP-e tersebut.

“Ya enggak pernah lah, enggak ada urusan sama dia,” ucap Rindoko.

Dalam dakwaan penuntut umum kasus KTP-e disebutkan Rindoko bersama Nu’man Abdul Hakim dari Fraksi PPP, Abdul Malik Haramain dari Fraksi PKB, Djamal Aziz dari Fraksi Partai Hanura dan Jazuli Juwaini dari Fraksi PKS selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II masing-masing menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) juga telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

KPK juga baru saja melimpahkan berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa terkait kasus KTP-e ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/8).

Andi adalah terdakwa ketiga yang diajukan ke persidangan setelah Irman dan Sugiharto terkait perkara proyek KTP-e tersebut.

Persidangan Andi akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...