Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mantan PNS Pemkot Semarang Gugat Wali Kota

Walikota Semarang Hendar Prihadi memberikan Gerobak Gilo - Gilo. (Foto : Dok.Jowonews)
Walikota Semarang Hendar Prihadi memberikan Gerobak Gilo - Gilo. (Foto : Dok.Jowonews)
Walikota Semarang Hendar Prihadi memberikan Gerobak Gilo – Gilo. (Foto : Dok.Jowonews)

Semarang, Jowonews.com – Bambang Sisworo, mantan PNS Pemkot Semarang menggugat Wali Kota Semarang ke Pengadilan Negeri setempat. Bambang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan wali kota atas penerbitan surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS.

Bambang yang diangkat menjadi PNS sejak November 1988 dan bekerja hingga 13 November 2012, selalu mendapat potongan sebesar Rp469 ribu untuk dana pensiun.

Namun, sejak diberhentikan sejak 2013, ternyata dana pensiun yang seharunya diterima justru terhenti sejak 2006. “Mulai 2006 sudah tak mendapatkan hak pensiun, padahal berhenti sebagai PNS per Desember 2012,” penasihat hukum Bambang Sisworo, Sukaryani, di PN Semarang, Senin (15/12).

Hal yang menimpa Bambang tersebut diduga berkaitan dengan kasus hukum yang pernah dihadapi penggugat pada 2001 hingga akhirnya harus menjali hukuman pidana.

Bambang harus menjalani hukuman 2,5 tahun penjara yang eksekusinya dilakukan pada Desember 2012.

Penggugat menilai surat keputusan pemberhentian yang diterbitkan wali kota itu cacat hukum karena berlaku surut. “Sesuai ketentuan, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, diberi hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Bambang menuntut pembayaran uang pensiun yang seharusnya menjadi haknya itu.

“Kami minta hakim memutuskan agar memerintahkan tergugat memenuhi kewajiban membayar uang pensiun yang seharusnya dibayarkan,” ujarnya. (JN05)

BACA JUGA  Mensos Minta Kuota PNS untuk Penyandang Disabilitas Ditambah

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...