SEMARANG, Jowonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Karsimin dalam kasus dugaan penyelewengan dana pada program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) atau kawin suntik, di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka Karsimin, Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Blora di rutan Kelas 1 Kedung Pane Semarang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Semedana, Kamis (31/10
Penahanan ini, lanjut Ketut, terhitung selama 30 hari, mulai tanggal 31/10/2019 hingga 31 Nopember 2019.
Selain Karsimin, pihaknya juga telah menahan staf ahli Bupati Blora Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wahyu Agustini ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bulu Semarang
Mereka berdua, lanjut Ketut saling bersinergi untuk menimbulkan kerugian negara sebesar 670 juta tersebut.
“Saat ini sudah ada 3 tersangka. Nanti akan kami dalami lagi, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pejabat-pejabat diatasnya kalau ada yang terlibat,”jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan WA Mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana ini. (jwn5)