Jowonews

Logo Jowonews Brown

Margariet Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

DENPASAR, Jowonews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji mendakwa Margariet Megawe dengan pasal 340 yakni pembunuhan berencana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, dakwaan primer JPU Purwaka Sudarmaji, mendakwa Margariet Megawe dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan tersebut dinilai tepat karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan terungkap bahwa, terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap Englien (8) di Jalan Kesiman, Denpasar.
Hal yang memberatkan, selain melakukan penganiyaan dan pembunuhan, terdakwa juga menyuruh terdakwa lain Agus Tay merahasiakan peristiwa pembunuhan tersebut, sebagai tanda tutup mulut, terdakwa menjanjikan uang Rp200 juta yang nantinya akan diberikan kepada Agus.
Sementara mendengar dakwan tim JPU, tim kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul membantah dakwaan JPU tersebut.
Dakwaan tersebut dianggap oleh tim kuasa hukum memberatkan dan menyudutkan terdakwa. Tim kuasa hukum bersikukuh bahwa dalam pembunuhan itu kliennya sama sekali tidak terlibat. Sementara sidang kasus pembunuhan Engline akan dilanjutkan pada Selasa (27/10).
Pada persidangan itu, Hamidah, ibu kandung Engeline (8) yang menjadi korban kasus pembunuhan mengamuk. Dari pantauan di ruang sidang, Hamidah mengamuk sambil melempar tisu kepada pengacara terdakwa Hotma Sitompul saat Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji membacakan dakwaannya.
Sebelumnya Hotma Sitompul membacakan esepsi yang mengatakan bahwa, tidak mungkin Margaret membunuh Angeline. Saat itu juga secara spontanitas Hamidah melempar tisu yang dipegangnya sambil mengumpat.
Saat itu juga Ketua Hakim Sidang Edward Haris Sinaga mempertanyakan kepada para pengunjung sidang yang kemudian pengunjung menjawab itu ibu kandungnya Angeline.
“Saya mohon tenang sebentar, ini masih persidangan,”katanya. Setelah itu langsung disaut oleh Hotma Sitompul.
“Bawa keluar saja dulu, saya juga minta pendampingnya juga disuruh keluar. Tidak bisa menjaga dia (Hamidah),”ujar Hotma.
Hamidah sebelum sidang dimulai sudah berada di Pengadilan Negeri Denpasar, akhirnya setelah adanya keributan tersebut dibawa keluar oleh Siti Sapurah, pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...