Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Masih Berstatus PNS, Sekda Tegur Keras Anung

Anung Indro Susanto

 

Anung Indro Susanto
Anung Indro Susanto

Solo, Jowonews.com – Rencana Anung Indro Susanto maju dalam Pilwalkot Solo sebagai bakal calon (balon) walikota dari Koalisi Solo Bersama (KSB) mulai mendapatkan ganjalan. Sekdakot Solo memberikan teguran keras kepadanya, karena melakukan politik praktis. Padahal statusnya sekarang adalah sebagai PNS.

Sekdakot Solo, Budi Suharto  saat dikonfirmasi mengatakan surat teguran tersebut sudah dilayangkan akhir pekan lalu dan sudah diterima yang bersangkutan.

“Dasar dari pelayangan surat teguran itu setelah kami konsultasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Nasional, red). Apa yang dilakukan yang bersangkutan dengan menghadiri acara partai politik dan juga memasang spanduk-spanduk dan iklan di media masuk dalam kegiatan politik praktis,” jelasnya saat ditemui di Balaikota Solo, Selasa (7/7).

Budi pun membantah jika pelayangan surat teguran tersebut sebagai bentuk intervensi dari petahana, yang notabene merupakan pasangan bakal calon (balon) walikota/wakil walikota dari PDIP.

Budi menegaskan bahwa dengan statusnya sebagai PNS, ada aturan dan etika yang masih melekat dalam diri Anung sebagai abdi negara. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sebagaimana tercantum dalam PP PNS dilarang berpolitik praktis. Kasarannya pakai kaos parpol saja tidak boleh, apalagi sampai datang di acara parpol. Kalau dikategorikan ini masuk pelanggaran berat,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Budi, Anung disarankan segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS. Sehingga bisa lebih fokus menyiapkan diri maju dalam pilkada.

Terpisah, Anung Indro Susanto tak membantah jika ia memang menerima surat dari Sekda. Namun pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3A dan KB) itu membantah jika surat tersebut merupakan surat teguran.

“Bukan surat teguran, ttu hanya surat pemberitahuan biasa karena tidak ada kata-kata teguran di dalamnya,” katanya.

BACA JUGA  Ustadz Haikal Hassan Kritik Pemerintah Beri Sanksi PNS yang Ikut Reuni 212

Anung juga membantah bahwa dia sudah terjun ke politik praktis. Pasalnya ia belum resmi mendaftar sebagai balon walikota di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Jika pertemuan dengan partai politik dianggap berpolitik praktis, berarti selamanya pegawai negeri tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada,” katanya.

Anung sendiri sudah dinyatakan sebagai balon walikota yang akan diusung enam partai yang tergabung dalam KSB, yakni PPP, Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS serta PAN. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...