Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Massa Kampanye Pilkada 3 Bulan, Iklan Media Dibiayai APBD

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (Dok. Jowonews)
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (Dok. Jowonews)
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (Dok. Jowonews)

SEMARANG, Jowonews.com– Jadwal pelaksanaan kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Jateng pada tahun 2015 dipastikanlebih panjang. Pasalnya, kalau pada sistem sebelumnya waktu kampanye kurang dari sebelun, pada pilkada serentak ini mencapai tiga bulan.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Joko Purnomo, kalau Peraturan Pemerintah Pengganti Undani-Undang (Perppu) tentang Pilkada bisa disahkan pada bulan ini dan bulan Februari bisa dimulai pelaksanaan tahapan Pilkada, maka masa kampanye akan berlangsung dari 25 Agustus sampai 11 Desember.

“Dengan asumsi pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 16 Desember,” katanya di Semarang,Minggu (18/1).

Dalam regulasi yang baru itu, lanjut dia, KPU juga akan memfasilitasi kampanye pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik. Penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga. Fasilitasi itu dengan menggunakan dana APBD.

Joko menjelaskan, dengan fasilitasi pemasangan alat peraga dan iklan di media itu, biaya kampanye yang dikeluarkan oleh calon menjadi tidak banyak.

“Sebab, berdasarkan pengalaman-pengalaman Pilkada sebelumnya, biaya sosialisasi itu yang membuat calon menghabiskan dana jor-joran,” kata dia.

Dengan adanya fasilitasi pemasangan iklan dan alat peraga oleh KPU, lanjut dia, maka calon maupun partai pengusung tidak boleh memasang alat peraga tersebut.

Adapun jenis kampanye lain selain pemasangan alat peraga, masih menunggu teknis labih lanjut yang diatur oleh KPU RI. “Salah satunya jenis kegiatan kampanye adalah debat kandidat,” ujar dia.

Joko mengatakan, biaya yang dikeluarkan oleh calon terkait dengan kampanye itu barangkali adalah bila melakukan pertemuan-pertemuan dengan warga. “Asalkan tidak melakukan money politic,” tandas mantan Ketua KPU Wonogiri ini.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Abhan Misbah menyatakan, meskipun pemasangan alat peraga itu difasilitasi oleh KPU dengan menggunakan dana APBD, namun para calon juga berpotensi memasang alat peraga di luar yang dipasang oleh KPU.

BACA JUGA  Yuni-Dedy Gelar Sedekah Bersih Desa Bareng Warga Sragen

“Nanti ketika ada calon yang melakukan jor-joran pemasangan alat peraga, akan diinvetigasi, karena yang bukan dipasang KPU itu pelanggaran, nanti akan ditindak bagi yang melanggar,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Hasyim Asyari mengatakan, yang perlu diwapadai dalam Pilkada serentak ini adalah incumbent yang mau calon lagi. Karena masih ada akses anggaran, akses kebijakan, akses aparat, dan  akses kepada masyarakat dengan urusan dinas.

“Ini yang perlu dapat perhatian, pasti ada potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan fasilitas negara,” ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, karena dalam sistem Pilkada ini ada tahapan uji publik sebelum pendaftaran calon, memungkinkan juga calon gencar melakukan sosialisai kepada masyarakat agar dikenal publik.

“Dengan harapan partai bisa merekrut, kalau orang itu tidak dikenal publik, partai akan pikir-pikir untuk mengusung calon yang bersangkutan,” ujarnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...