Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mataram juga Tolak Taksi Online

MATARAM, Jowonews.com – Penolakan terhadap taksi aplikasli “online” ternyata tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTYB), ratusan sopir juga menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nusa Tenggara Barat, Rabu (23/3). Mereka menolak adanya angkutan umum, terutama jenis taksi berbasis aplikasi atau “online” karena diduga ilegal.

Ratusan sopir taksi dari berbagai perusahaan tersebut datang bersama Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Antonius Z Mustafa Kamal serta sejumlah pemilik usaha taksi di Kota Mataram.
Setelah berorasi beberapa menit, sejumlah perwakilan sopir diterima Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB Agung Hartono dan Kepala Polisi Sektor Mataram AKP Taufik.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Organda NTB Antonius Z Mustafa Kamal mengatakan tujuan aksi yang dilakukan para sopir, operator dan pemilik usaha taksi ingin menyampaikan aspirasi supaya persoalan angkutan berbau ilegal berbasis “online” tidak diizinkan masuk ke NTB, khususnya Lombok.

Selain itu, mereka menolak keberadaan angkutan umum jenis kendaraan bak terbuka karena sudah jelas dalam undang-undang dilarang untuk mengangkut orang, tapi hanya untuk mengangkut barang. “Mari kita sama-sama taat dengan segala bentuk kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Antonius.

Sementara itu, Ketua Koperasi Lombok Baru, Basir, mengatakan keberadaan taksi “online” seperti Uber dan Grabb, di Jakarta, telah mengusik kenyamanan dan ketentraman para sopir taksi resmi di seluruh Indonesia, termasuk di Lombok, meskipun angkutan berbasis teknologi informasi tersebut belum ada di NTB.

Menurutnya, kehadiran taksi Uber dan Grab sangat mengkhawatikan karena berpotensi mengganggu kondusivitas daerah yang sudah terjaga, telebih NTB sedang berupaya mendatangkan banyak turis. “Kami dengan tegas tidak ingin melihat kehadiran Uber dan Grabb yang terlalu enak, mentang-mentang menguasai teknologi informasi dan modal besar lalu seenaknya menindas kami yang kecil,” ujarnya.

Ketika menanggapi aspirasi para sopir taksi, Kepala Dishubkominfo NTB Agung Hartono menegaskan pihaknya konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dijelaskan bahwa penyelenggaraan angkutan harus berizin. “Yang tidak memenuhi ketentuan UU, tentu kami lakukan penegakan hukuman sesuai kondisi yang ada,” tandasnya. (JN19/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...