Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mayoritas Pemilik Depo Air Pegunungan di Kudus Ilegal

Ilustrasi PDAM. (Foto : IST)
Ilustrasi PDAM. (Foto : IST)
Ilustrasi PDAM. (Foto : IST)

Kudus, Jowonew.com– Mayoritas pemilik depo air pegunungan Muria Kudus tida mengantongi izin karena dari 21 depo yang ada tercatat baru tiga depo yang mengantongi izin. Oleh karena itu, eksploitasi air pegunungan Muria di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Dawe mendesak ditutup karena semakin tak terkendali. Maraknya aktivitas eksploitasi bahkan menyebabkan objek wisata air terjun Montel mengering.

Ironisnya, Pemkab Kudus hingga kini tak mampu berbuat apa-apa. Para pengusaha leluasa beroperasi meski tidak mengantongi izin. Kondisi tersebut terungkap ketika Komisi C DPRD Kudus menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah depo pengisian air.

Muryanto (37), salah seorang pemilik depo di Dusun Panggang, Desa Colo mengaku tetap beroperasi karena depo yang lain juga masih beroperasi. Dalam sehari, ia mengaku bisa melayani hingga lima unit truk tangki berkapasitas rata-rata 5.000 liter.

“Pada musim hujan bisa mencapai delapan tangki. Satu tangki air saya jual seharga Rp 25 ribu. Saya sudah dua kali mengurus izin ke Kementerian Pekerjaan Umum, namun berkasnya selalu dikembalikan karena kurang persyaratan dari Kantor Lingkungan Hidup,” katanya.

Kasi Trantib Kecamatan Dawe Sukardi mengatakan, eksploitasi air yang berasal dari kawasan Pegunungan Muria sudah berlangsung sejak 1995. Eksploitasi tersebut tersebar di beberapa desa di kaki gunung Muria seperti Desa Colo, Kajar, Piji, Dukuh Waringin dan Ternadi. 

Tak hanya di Kudus, air Muria juga dijual hingga Pati, Jepara, Rembang, dan Blora. Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil mengatakan, pihaknya tidak bisa menindak, karena izin dikeluarkan oleh Kementerian PU.

“Kami tidak bisa menindak karena merupakan wewenang dari provinsi dan pusat. Jadi kami menunggu dari sana. Terlebih di Kudus belum ada perda sebagai payung hukum untuk kegiatan penindakan,” katanya.

BACA JUGA  HIV/AIDS Di Kudus Mencapai 242 Kasus

Rekomendasikan Ditutup

Ketua Komisi C DPRD Kudus Agus Imakuddin mengatakan pada prinsipnya, eksploitasi air permukaan memang diperbolehkan sepanjang untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, serta tidak mengubah sistem pengairan seperti untuk irigasi pengairan.

Namun, ketika air sudah digunakan untuk komersil, harus ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Dari hasil sidak yang dilakukan, Komisi C akan merekomendasikan agar eksploitasi air gunung Muria ini segera ditertibkan. Sebab, dampak yang diakibatkan saat ini sudah cukup terasa.

Terlebih, hasil penjualan air yang sebesar Rp 25 ribu per tangki tak sebanding dengan kerusakan yang diakibatkan. “Contoh nyatanya mengeringnya air terjun Monthel yang menjadi wisata andalan di Kudus. Komisi C akan menggulirkan ranperda air permukaan,” katanya. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...