Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Melanggar, Baliho Bakal Calon Bupati Kudus Ditertibkan

KUDUS, Jowonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menertibkan puluhan baliho dan poster milik sejumlah bakal calon bupati Kudus yang akan mengikuti pemilihan bupati Kudus 2018 karena melanggar aturan, Senin (24/7).

Baliho bakal calon bupati yang menjadi sasaran penertiban Satpol PP, tidak hanya milik salah satu calon, melainkan sejumlah calon yang memasang gambar ikut ditertibkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin (24/7), mengungkapkan bahwa penertiban baliho bakal calon bupati yang akan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimulai hari ini, setelah sebelumnya diberikan pemberitahuan tentang aturan pemasangan baliho.

Ia mengatakan, dalam setiap harinya dilakukan penertiban di dua kecamatan.

“Kami juga memberikan toleransi kepada tim sukses maupun pihak yang bersangkutan dengan baliho bakal calon bupati tersebut untuk mengurus perizinannya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pemilik baliho tersebut juga dipersilakan untuk mengambilnya sendiri sebelum ditertibkan.

Hanya saja, lanjut dia, batas waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan, maka Satpol PP Kudus terpaksa menertibkannya.

“Selain tak berizin, lokasi pemasangannya juga melanggar Perda nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas Perda Tingkat II Kudus nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Dalam Wilayah Kabupaten Kudus.

Pasalnya, kata dia, ada yang dipasang melintang di jalan, ditempelkan pada pohon penghijauan, pada tiang listrik serta tiang lampu pengatur lalu lintas.

Lokasi pertama yang dituju tim penertiban baliho bakal calon bupati yang akan meramaikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kudus 2018, yakni Jalan Ganesha Kudus.

Di lokasi tersebut, petugas menertibkan baliho milik bakal calon bupati Kudus dari Partai Nasdem Akhwan, Umar dan Ilwani dari PKB.

Kemudian tim penertiban melanjutkan ke Jalan Niti Semito, namun nihil.

Djati Solechah menegaskan semua baliho maupun poster yang dipasang di tempat yang melanggar dan tidak berizin, tentunya akan ditertibkan.

“Saat ini, sudah ada pihak yang mengajukan izin pemasangan gambar bakal calon bupati Kudus,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika ada pemasangan baliho di tempat yang salah, namun berizin, tentu akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Adapun total baliho maupun poster dari berbagai ukuran yang dinilai melanggar sebanyak 36 unit yang tersebar di berbagai daerah.

Di antaranya, poster milik Sumiyatun yang mencalonkan diri sebagai calon bupati Kudus 2018, kemudian Sri Suhartini, Ilwani, Umar, poster Partai Hanura, Wibowo dan Mas’an.

Berdasarkan pantauan di lapangan, gambar bakal calon bupati Kudus saat ini mulai bermunculan di sejumlah tempat.(jwn4/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...