SOLO, Jowonews.com – Polres Kota Surakarta melakukan pemeriksaan dua pelaku kasus pencurian sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Banjarsari Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Banjarsari Demianus Palululngan, di Solo, Kamis, mengatakan, dua tersangka terlibat kasus pencurian, sekaligus sebagai pengedar sabu-sabu tersebut, yakni Untung Nugroho (34) warga Sangkrah RT 003/13 Pasar Kliwon, dan Sriyono (40) warga RT 05/13 Sangkrah Pasar Kliwon Solo.
“Tersangka Untung Nugroho ini, melakukan pencurian, juga sebagai pengedar sabu-sabu, sedangkan Sriyono ini, terlibat pencurian karena diajak Untung. Keduanya kini masih sedang diperiksa di Mapolsek Banjarsari,” kata Demianus Palulungan.
Demianus mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut berawal dari kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku Untung dan Sriyono, di sebuah rumah Jalan Aster 1 Temunggungan, Timuran, Kecamatan Banjarsari Solo, pada Jumat (10/1).
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian karena handphone tersangka Untung terjadi tertinggal di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bisa menangkap Untung dan Sriyono di rumah masing-masing.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di rumah tersangka Untung, dan ternyata menemukan beberapa paket sabu-sabu yang siap jual disita untuk dijadikan barang bukti. Tersangka mengaku menjual sabu-sabu seharga Rp150 ribu per paket.
“Kami di rumah pelaku Untung menemukan satu paket sabu-sabu, satu plastik klip berisi sisa sabu-sabu, pipet kaca ada sisa sabu, satu buah bong alat isap, satu timbangan digital, sedotan plastik, dua bendel plastik klip. Barang bukti lain, dari hasil pencurian yakni alat gerinda, tiga buah teko tembaga, empat gelas tembaga, satu linggis , dan sebuah sepeda motor Nopol AD 3361 NU,” katanya.
Demianus mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Untung mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari sesorang Napi di Lapas Sragen. Tersangka juga mengaku mencuri barang-barang antik tersebut untuk dijual dan hasilnya untuk membeli sabu-sabu.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana pencurian, sedangkan tersangka Untung, juga dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jwn5/ant)