Jowonews

Logo Jowonews Brown

Mendagri tak Bisa Batalkan Perda, Komisi II: Sudah Tepat

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mendukung Putusan MK Nomor 137/- PUU-XIII/2015 yang menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur mencabut peraturan daerah kabupaten/kota.

Menurut Almuzzammil keputusan itu memenuhi aspirasi daerah dan sesuai dengan Konstitusi, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami menilai Putusan MK yang menghapus kewenangan Mendagri dan Gubenur dalam mencabut perda kabupaten/kota sudah tepat dan sesuai dengan aspirasi daerah yang menghendaki adanya jaminan perlindungan dan perhormatan terhadap otonomi daerah yang sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat daerah,” jelas Almuzzammil di Jakarta, Jumat (7/4).

Menurut Alumni Ilmu Politik UI ini kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan undang-undang merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Agung yang disebutkan pada pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Selain amanat Konstitusi pengujian perda oleh MA juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 9 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20 Ayat 2,” terang Almuzzammil.

Menurut politisi PKS asal Lampung ini, selama ini ada pertentangan antar undang-undang sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemerintahan dan masyarakat daerah.

“Pengujian Perda itu sudah seharusnya kewenangan MA sebagai lembaga yudikatif. Sedangkan tugas Kemendagri dan Gubenur adalah memberikan fasilitasi dan superivisi penyusunan perda kabupaten/kota supaya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” papar Almuzzamil.

Kendati demikian, Almuzzammil menyayangkan putusan MK yang tidak menganulir kewenangan Mendagri mencabut peraturan daerah provinsi yang diatur dalam Pasal 251 Ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Seharusnya Pasal 251 ayat 1 juga bisa dibatalkan oleh MK walau tidak diminta pemohon, karena pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa semua peraturan di bawah undang-undang, termasuk perda propinsi yang bertentangan dengan undang-undang diuji materi oleh MA. Bukan oleh Menteri atau Gubernur,” tegas Almuzzammil. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Masyarakat Diminta Tes Covid-19 Sebelum Liburan Panjang ke Luar Kota

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...