Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Menelusuri Dugaan Korupsi di KONI Jateng (1) : Tak Ada Pedoman Jelas Pengelolaan Anggaran di KONI

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya kepada KONI Jateng. Hal itu disampaikan Ganjar saat mengumpulkan pengurus KONI Jateng dan cabang olahraga (Cabor) di ruang kerjanya, Selasa (24/5) lalu. Pengelolaan anggaran di KONI selama ini dinilai tidak transparan dan tidak masuk akal.

Apa yang disampaikan Ganjar, ternyata berbanding lurus dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng terhadap anggaran di KONI Jateng tahun 2015. Banyak sekali ditemukan penyimpangan dan manipulasi, sehingga laporan pertanggungjawaban hibah dari APBD Jateng dinilai tidak memadahi.

Berikut kami sajikan laporan bersambung, berbagai dugaan penyimpangan anggaran di KONI yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jateng

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jateng No:70C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang ditandatangani Ketua BPKHery Subowo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Tahun Anggaran (TA) 2015 telah menganggarkan belanja hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 239.575.733.000,00.

Anggaan sebesar itu terealisasi sebesar Rp 137.928.733.000,00 atau sebesar 57,57%. Dari jumlah tersebut, diantaranya terdapat hibah untuk KONI Jateng dengan realisasi Rp 77.544.000.000,00 atau sebesar 56,22%.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap penggunaan dana hibah KONI Jateng ternyata diketahui bahwa tidak ada pedoman kerja yang jelas untuk bendahara, wakil bendahara dan kasir. Dalam melaksanakan tugasnya bendahara dibantu oleh wakil bendahara dan satu kasir. Bendahara menandatangani setiap kwitansi dan cek tunai yang dikeluarkan dengan sepengetahuan Ketua KONI.

Dokumen pendukung atas pengeluaran uang untuk keperluan Cabor adalah surat perjanjian, berita acara serah terima (BAST), proposal dan disposisi dari Ketua KONI, Wakil Ketua KONI, Ketua Bidan dan Sekretaris.Selanjutnya bendahara membuat disposisi kepada kasir.

BACA JUGA  GNPK RI Ajak Masyarakat Sadar Anti Korupsi

Berdasarkan penjelasan dari wakil bendahara dan kasir pada tanggal 9 Mei 2016 diketahui, pertama kedua wakil bendahara dan kasir melaksanakan tugas sesuai dengan perintah yang diberikan bendahara. Tugas tersebut antaralain melaksanakan pembayaran melalui kas tunai, cek tunai atau melalui transfer uang dari pencairan cek tunai.

Sedangkan pencairan cek tunai tersebut biasanya dilakukan oleh petugas tata usaha yang diperbantukan di bagian keuangan, bukan oleh wakil bendahara atau kasir. Sehingga kedua wakil bendahara dan kasir tidak emngetahui pembagian tugas.

BPK juga mendapati mutasi kas atas transaksi penerimaan dan pengeluaran kas tidak dicatat sesuai dengan mutasi fisik uang tunai dan uang di bank. Namun dicatat berdasarkan rekapitulasi pembayaran yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dengan menyesuaikan nilai peruntukan dalam RAB. Mutasi tersebut dicatat di buku kas umum (BKU) yang dibuat oleh petugas administrasi keuangan setiap akhir tahun. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...