Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Menelusuri Dugaan Korupsi di KONI Jateng: IKASI Diduga Manipulasi Tiket Pesawat

 

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bukti pertanggungjawaban tiket pesawat dan kuitansi hotel yang tidak sebenarnya oleh Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Jateng. Sebab ada kegiatan yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Jateng TA 2015. LHP No.70C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016, tertanggal 26 Mei 2016 itu ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, Hery Subowo.

Dalam LHP itu disampaikan bahwa berdasarkan atas pertanggungjawaban kegiatan Asian Fencing Championship (AFC) di Singapura tanggal 24-30 Juni 2015 terdapat dua atlet bernama JVS dan OR yang pada tanggal 16 Juni sampai dengan 29 Juni 2015 sedang berlatih di malaysia. Biaya atas kegiatan di Singapura dan Malaysia tersebut antaralain terdiri dari tiket pesawat, biaya hotel, transport lokal, makan dan uang saku.

Biaya ke malaysia untuk 5 peserta sebesar Rp 50 juta. Biaya tersebut sama besar dengan saat pelatihan di Malaysia. Kemudian terdapat tiket pulang pda tanggal 29 Juni 2015 dari Kuala Lumpur-Yogyakarta. Pada tanggal tersebut juga terdapat biaya hotel di Singapura. Sementara pada tanggal 1 Juli 2015 terdapat tiket pulang kembali dari Singapura-jakarta-Semarang.

Dari bukti-bukti tersebut, BPK RI menyampaikan telah terjadi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ganda. Karena dilakukan pada tanggal yang sama. Namun tidak semua biaya dapat dihitung secara perseorangan, karena bukti kuitansi yang digunakan untuk pertanggungjawaban adalah satu kuitansi bersama-sama dengan peserta lainnya.

Atas hal tersebut diatas, Ketua IKASI menanggapi bahwa kedua atlet pada tanggal 129 Juni 2015 pulang ke Indonesia bersama-sama dari bandaraMalaysia. Maka atas tiket kepulangan dari Singapura-Jakarta-Semarang pada tanggal 1 Juli atas kedua atlet sebesar Rp 5.918.000,00 diragukan kebenarannya. Sehingga biaya yang dapat dihitung atas pelaksanaan kegiatan ganda minimal Rp 5.918.000,00. (jn01/jn03)

BACA JUGA  Pelaksanaan Proyek Rawan Pelanggaran, Kejaksaan Lakukan Pengawasan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...