Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mengaku Ada Kuasa Pemindahan, Bank Jateng Tak Mau Disalahkan

image

SEMARANG, Jowonews.com–  Dalam kasus pembobolan rekening PT Asta Saka Semarang, sebesar Rp 4 miliar, Bank Jateng tidak mau disalahkan. Secara tekhnis saat pencairan PT Bank Jateng tidak ada masalah.
 
Hal itu disampaikan Sekretaris PT Bank Jateng Windoyo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/2). “Secara tekhnis Bank Jateng tidak ada masalah dengan pemindahan dana PT Asta Saka, Semarang,”ungkapnya.
 
Menurut Windoyo, saat pemindahan buku tabungan dari rekening perusahaan ke rekening pribadi, pelaku membawa surat kuasa pemindahan. Kalau sudah membawa surat kuasa pemindahan, PT Bank Jateng tidak mungkin menolak untuk memprosesnya.
 
Kalau PT Bank Jateng tidak memproses, bisa-bisa dituntut secara hukum. “Kalau kami tidak mempross, bisa dikenakan proses hukum mas. Jadi secara tekhnis sudah tidak ada masalah ketika dana dipindahkan ke rekening pelaku,”ujarnya.
 
Windoyo menyampaikan, harusnya pimpinan PT Asta Saka tidak percaya begitu saja kepada anak buahnya. Tapi harus melakukan cek dan ricek terlebih dahulu.
 
Baaimana kalau surat kuasa itu dipalsu? Windoyo menyampaikan bahwa yang berhak memastikan itu dipalsu atau tidak adalah polisi, bukan Bank Jateng. Sehingga media diminta konfirmasi ke polisi. “Pelakunya sekarang juga sudah tertangkap di daerah Jawa Barat mas. Dia Kabag Keuangan perusahaan itu sendiri,”pungkasnya.
 
Sebagaimana diberitakan kemarin, kebobrokan pengelolaan Bank Jateng semakin menunjukkan pada bukti-bukti. Selain temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng yang mencatat sejumlah transaksi yang menyimpang, pihak kepolisian juga menerima laporan dugaan pembobolan yang diduga melibatkan orang dalam pihak bank.
 
Kasus pembobolan rekening Bank Jateng kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini uang senilai Rp 4 miliar milik PT Asta Saka Semarang yang terdapat di sejumlah rekening Bank Jateng diduga dibobol oleh pelaku yang melibatkan orang dalam.
Aksi pembobolan ini diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan di perusahaan tersebut, yaitu Indra Arum Pusporini. Selain itu aksi pembobolan tersebut diduga melibatkan orang dalam pihak bank.
 
Hal itu terkuak setelah Direktur Utama sekaligus pemilik PT Asta Saka Semarang, Kristanto Wiyana, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisiam Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Dalam pelaporannya, aksi pembobolan tersebut diduga dilakukan sejak awal Juni tahun 2014 silam.
 
Aksi pembobolan itu baru  diketahui saat  perusahaan melakukan konsolidasi dari rekening Bank Jateng ke bank lain, Jumat (6/2) lalu. Modus terlapor adalah dengan memindah-bukukan tabungan dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terlapor.
 
Menurut kuasa hukum PT Asta Saka Semarang, John Ricard, selain memindah-bukukan tabungan, terlapor juga telah memalsukan tanda tangan dari kliennya (Kristanto Wiyana, red). Hal itu diduga untuk melancarkan aksi terlapor. Bahkan terlapor juga memindah-bukukan tabungan ke rekening milik suami dan kerabatnya. “Ada pemalsuan tanda tangan Direktur Utama perusahaan. Uangnya dipindah juga ke rekening suami dan kerabatnya,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/2).
 
Berhasil dengan modus tersebut, jelas John Ricard, terlapor seperti ketagihan dan kembali melakukan aksi tersebut di sejumlah rekening perusahaan. Aksi itu dilakukan sampai uang di rekening terkuras habis. Bahkan uang hasil kerjasama dengan PT Sinar Cerah Sempurna dan PT Bina Artha juga ikut dibobol. “Dari aksi itu, uang perusahaan terkuras sampai sekitar Rp 4 miliar,” ujarnya.
 
Jelas saja, kekecewaan pihak perusahaan terhadap pihak Bank Jateng sangat . Terlebih perusahaan telah lama menjadi nasabah bank milik pemerintah provinsi Jateng tersebut. Bukti-bukti adanya temuan pengelolaan yang bermasalah pada bank ini semakin menguat.
 
Menurut John Ricard, pihak bank seharusnya lebih teliti dan hati-hati. Apalagi milhat jumlah transaksi yang besar tersebut, seharusnya pihak bak memberitahukan kepada kliennya. “Lebih baik menanyakan dulu kebenaran transaksi itu kepada pemilik rekening. Apalagi jumlahnya begitu besar. Masak pihak bank tidak curiga ketika uang milik perusahaan dipindah ke rekening pribadi. Jelas-jelas itu bukan milik perusahaan,” paparnya menyayangkan atas kejadian pembobolan rekening tersebut.
Tidak hanya itu, pihak korban menilai adanya keganjilan dalam transaksi tersebut. Bahkan menduga adanya keterlibatan pihak bank dengan memberikan ruang gerak dalam penyelewengan yang dilakukan terlapor.
John Ricard menambahkan, sebelumnya pihak perusahaan akan melakukan konsolidasi dari rekening Bank Jateng ke bank lain. Setidaknya ada tiga cek yang diserahkan untuk konsolidasi tersebut, masing-masing berjumlah Rp 1,8 miliar, Rp 1,3 miliar dan Rp 720 juta. Dalam prosesnya hanya dua cek diterima saat dilakukan kliring atau pemindahan uang, sedangkan satu cek senilai Rp 1,3 miliar ditolak.
 
“Pihak bank lain memberitahu kalau kliring tidak berhasil karena saldo tidak cukup. Nah, saat itu klien saya curiga karena belum pernah ada transaksi sebelumnya,” jelas John Ricard.
 
Kemudian pihak perusahaan menanyakan kepada terlapor yang sudah dipercaya untuk melakukan transaksi di Bank Jateng. Terlapor kemudian memberikan jawaban kalau ia memang telah memakai uang di rekening perusahaan senilai Rp 2,5 juta dan Rp 3 juta. Saat itu pihak perusahaan tidak mempermasalahkan karena esok harinya kliring diterima.
 
“Tapi klien saya ingin melakukan pengecekan lebih lanjut dan meminta karyawan lain untuk mengecek ke Bank Jateng. Di situ ditemukan adanya pembobolan yang dilakukan oleh terlapor. Lalu kami laporkan ke Polrestabes Semarang. Saat itu terlapor langsung kabur dan HP tidak aktif,” tandasnya.(JN01)
 

BACA JUGA  Ada Kekurangan Pembayaran Rp 450 Juta Tak Bisa Dijelaskan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...