Jowonews

Logo Jowonews Brown

Menipu, Polisi Gadungan Ditangkap Aparat

polisi gadunganKudus, Jowonews.com – Polres Kudus berhasil menangkap polisi gadungan yang bernama Uut Rivai (31) kareana terbukti menggasak sejumlah barang berharga milik korbannya.

Kapolres Kudus, AKBP M. Kurniawan, mengatakan Uut alias Yoga, merupakan tersangka penipuan terhadap F (19), warga Pati, yang juga seorang mahasiswi sebuah kampus di Kudus. “Saat beraksi Uut alias Yoga, mengaku bernama Bripda Edi Lukito,” kata Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (25/6).

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Hepy Pria Ambara, menjelaskan kasus ini bermula saat korban berhenti di traffic light perempatan Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada Jumat (12/6) lalu, sekitar pukul 17.00. Saat itu, tersangka langsung mendekati F dan mengatakan, bahwa korban tersangkut kasus narkoba, lantaran sepeda motor yang ditungganinya pernah digunakan bertransaksi barang haram tersebut.

Selanjutnya, sambung Hepy, Uut mengajak korban ke sebuah hotel di jalan lingkar Kudus. Di sana, tersangka mengatakan kepada korban, bahwa ia tak akan memproses kasus tersebut asal korban memberikan seluruh barang berharga yang saat itu dibawanya.

“Saat itu tersangka meminta KTP korban untuk chek in. Di hotel itu lah tersangka mempreteli barang berharga milik korban, antara lain; sebuah laptop, dua buah smartphone, kartu ATM, dan sepasang anting seberat 1,5 gram. Setelah mendapat barang-barang itu, lalu korban ditinggal begitu saja,” terang Hepy.

Informasi yang diperoleh Tribun di lapangan, saat itu tersangka sempat berbuat asusila terhadap korban. Namun, hal ini dibantah oleh Hepy maupun oleh tersangka. “Berdasarkan pengakuan tersangka, dia tak melakukan perbuatan itu, hanya merampas barang berharga,” kata Kasatreskrim.

Kepada awak media, tersangka mengatakan ia butuh banyak uang untuk bayar hutang. Menurutnya, ia memilih modus penipuan dengan menyaru polisi, karena terinspirasi dari seringnya menonton berita-berita kriminal di televisi.

 “Saya lihat korban orangnya kecil, dan saya nilai mudah untuk diintimidasi. Saya menyaru polisi, terinpirasi dari seringnya nontonberita di televisi,” ucap pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan itu.

Disinggung apakah sempat melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya, Uut membantahnya. “Saya ajak ke hotel untuk istirahat, maksunya agar korban yang shock berdiam diri di hotel, sementara saya bisa segera kabur jauh,” ucap dia. 

BACA JUGA  LSM: Kontraktor Setor Uang Agar Dapat Proyek

Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, sebuah ponsel, sebuah laptop, dan uang Rp300 ribu, sisa hasil penjualan satu smartphone dan menguras isi ATM
korban. Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (JN04)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...