Jowonews

Logo Jowonews Brown

MenPAN Izinkan PNS Antar Anak HPS

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi telah memberikan izin bagi para aparatur sipil negara atau PNS yang akan mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah atau disebut Hari Pertama Sekolah (HPS) pada 18 Juli 2016.

Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Izin bagi PNS di hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN/ PNS di hari pertama masuk sekolah, demikian dikutip dari laman Kemenpan-RB, Kamis.

Dalam SE tersebut, Mendikbud menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang tua mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016. Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak.

Dalam SE tersebut, Kemendikbud mendorong PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan dapat memberi dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah. di hari pertama masuk sekolah.

Dalam surat tersebut dinyatakan, hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Di samping itu, kegiatan itu dipandang penting dalam rangka untuk melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.

Kepada para PNS yang akan mengantarkan dan mendampingi putra- putrinya ke sekolah pada 18 Juli 2016 diminta untuk melaporkan kepada atasan masing-masing guna mendapatkan izin tersebut.

Kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah , Menteri Yuddy mengharapkan agar dapat memberikan izin kepada PNS untuk mengantar anaknya pada hari pertama sekolah. Selain itu, PPK juga diminta melakukan pengaturan serta pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.

BACA JUGA  Mantan PNS Pemkot Semarang Gugat Wali Kota

Surat Menteri PANRB B/2461/M.PANRBN/07/2016 itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Kapolri, jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan LNS, para gubernur, bupati dan wali kota se Indonesia.

Ada pun tembusan surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...