Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mesum di Hotel, 15 Pasangan Digaruk Satpol PP

KENDAL, Jowonews.com—Sejumlah hotel kelas melati di sepanjang pinggir jalan lingkar Kaliwungu Kendal kian disalahgunakan para pengunjung untuk berbuat asusila. Padahal, hotel-hotel tersebut sudah seringkali dirazia Satpol PP Kendal.

Setidaknya ada 15 pasangan tak resmi berhasil diamankan petugas Satpol PP Kendal di dua tempat terpisah, di Hotel RR dan KLW, dalam operasi razia yustisi penegakan perda tentang Administrasi Kependudukan yang dilakukan, Rabu (28/10) petang.

Awalnya, petugas Satpol PP mendatangi sebuah hotel RR yang ada didaerah Wonorejo Kaliwungu. Satu persatu kamar diperiksa, petugas mendapati tujuh pasangan mesum yang sedang asyik bercumbu di dalam kamar.

Salah satu pasangan sempat mengaku sudah menikah siri sambil menunjukkan fotonya. Namun, petugas bergeming. Ketujuh pasangan mesum ini tetap digelandang ke mobil patroli Satpol PP.

Petugas lalu melanjutkan operasi razia dan menyisir menuju ke hotel KLW yang ada di jalur lingkar Jalan Arteri Kaliwungu. Di tempat tersebut, petugas lagi-lagi mendapati delapan pasangan bukan suami istri.

Saat dilakukan pemeriksaan di sejumlah kamar, tidak beberapa lama kemudian ada tamu hotel yang diduga pasangan mesum, sebut saja Rika warga asal Pontianak Kalimantan. Dia mengaku baru saja tiba di Kendal, bermaksud menemui kekasihnya dan istirahat di hotel tersebut. “Eh, baru sekitar setengah jam di dalam kamar kami kena razia,” ujarnya.

Lain lagi dengan Nuraida (23). Warga Putatgede Pegandon tersebut mengaku baru kali ini terkena razia. Dia yang baru saja pulang habis kerja bersama kekasihnya akhirnya diamankan petugas Satpol PP. “Jujur saya baru kali ini masuk hotel malahan terkena razia. Yang jelas sangat malu mas, apalagi kalau orangtua saya mengetahui yang saya lakukan,” tutur karyawan sebuah perusahaan swasta ini, sembari menutupi wajahnya dengan kain hijabnya.

BACA JUGA  Ribuan Peziarah Padati Haul Waliyullah Aqrobudin

Kepala Satpol PP Kendal, Toni Aribowo mengungkapkan, kegiatan razia yang dilakukan ini dalam rangka operasi Yustisi dan penegakan perda. “Razia ini seringkali kita lakukan. Tapi, mereka tak kapok juga. Ada 15 pasangan tak resmi berhasil kita amankan,” jelasnya.

Toni menambahkan, belasan pasangan mesum yang terjaring ini kebanyakan data baru. Jika nanti terjaring razia kali kedua, maka akan dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring), yakni penjara 3 bulan dan atau denda Rp50 juta.

“Semua pasangan mesum yang terjaring ini, baru sebatas diberikan pembinaan dan belum dilakukan penindakan. Selanjutnya, kami akan memanggil kedua orangtua mereka untuk datang menjemputnya,” timpal Toni. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...