Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Minggu Depan Agoes Kroto Diperiksa Kejati

image

Semarang, Jowonews.com – Kepala Biro Pembangunan Daerah (Karo Bangda) Pemprov Jateng Agoes Soeranto atau lebih populer dengan sebutan Agoes Kroto akan dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Pasalnya, di akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) 2010/2011.

Agoes Kroto diperiksa karena pada tahun 2010/2011 menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Keuangan Pemprov Jateng. Dia dianggap orang yang paling tahu terkait kasus dugaan korupsi kasus bansos. Ada kabar, pada diperiksa tersebut, Agoes Kroto langsung akan ditetapkan sebagai tersangka.

Rencana pemanggilan dan pemeriksaan Agoes Kroto itu disampaikan Divisi Monitoring Kinerja Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Jumat (5/6). Dimana Eko kemarin ke Kejati menemui Aspidsus Kejati Joni Manurung.

“Saya tadi (kemarin, red) baru saja ke Kejati diterima oleh Aspidsus Joni Manurung. Saya langsung diajak ketemu tim Kejati yang menangani kasus bansos. Disampaikan kepada saya, minggu depan Agoes Soeranto akan diperiksa,”ungkapnya.

Eko menyampaikan, pemeriksaan Agoes Kroto memang masih sebagai saksi kasus bansos. “Tapi setelah diperiksa kan bisa saja langsung ditetapkan sebagai tersangka,”katanya.

Masih menurut Eko, berdasarkan keterangan dari Aspidsus memang semua disposisi bansos berasal dari Agoes Kroto yang saat itu menjabat Karo Keuangan Pemprov Jateng. Disamping itu juga ada perubahan pergub dalam waktu pendek, yang tujuannya untuk mengakomodir proposal yang bermasalah.

Dengan pemeriksaan Agoes Kroto, nantinya diharapkan akan mengungkap aktor-aktor lain dibalik kasus bansos Jateng.

“Tadi saay ke Kejati, saya juga menyerahkan data bansos pendidikan. Rencananya Kamis pekan depan saya akan menyerahkan data bansos keagamaan,”tukasnya.

Sebagaimana diberitakan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng seusai menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam. Joko merupakan mantanKepalaBiro BinaMentalSekretariat Daerah (Setda) Jateng. Penahanan Joko Mardiyanto itu menyusul rekan kerjanya yang telah ditahan terlebih dahulu, Joko Suyanto, mantan ketua tim verifikasi proposal Sekda Jateng ke LP Kelas IA Kedungpane Semarang.

Joko Mardiyanto ditahan atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2010–2011 yang merugikan keuangan negara Rp654 juta. Kasus korupsi bansos pendidikan dan kemasyarakatan muncul ke permukaan, setelah terungkap indikasi penyimpangan dana cukup besar.

Diketahui, dana disalurkan tanpa pertanggungjawaban serta mekanisme yang benar pada 2010 dan 2011 kepada ratusan proposal yang masuk. Berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng terhadap 164 sampel penerima bansos yaitu lembaga sosial berupa LSM atau ormas dengan nilai bantuan Rp1,095 miliar telah diperoleh bukti bahwa semua lembaga sosial penerima bansos tersebut hanya dimiliki oleh 21 orang.

Dengan perincian 19 orang berhasil dikonfirmasi dan dua lainnya fiktif. Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara Rp654 juta. Selain dengan modus proposal fiktif dan alamat penerima tidak jelas, diketahui satu rekening menerima dana bansos beberapa kali.

Ditemukan pula dalam proses penerimaan bansos selain melalui mekanisme umum yaitu pengajuan melalui biro binsos, ternyata juga banyak pemberian bansos yang melalui biro keuangan dalam bentuk nota dinas berupa daftar nama kelompok atau ormas atau LSM serta jumlah nominal yang diperuntukkan kepada kelompok atau ormas atau LSM tersebut.

Proposal yang dikirim dengan nota dinas oleh kepala biro keuangan ini tidak dilakukan pengkajian oleh tim pengkaji dengan alasan jalur permohonan bansos melalui nota dinas kepala biro keuangan adalah kebijakan pimpinan sehingga tidak perlu dikaji lagi.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...