Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mirna Minta Izin Galian C Dikembalikan ke Pemkab

KENDAL, Jowonews.com – Penambangan galian c di Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon diduga ilegal. Pasalnya perusahaan penambang tersebut menyetor uang Rp1 juta per bulannya kepada kepala desa setempat. Akibat penambangan tersebut banyak jalan rusak parah dilalui kendaraan berat pengangkut galian C.

Kepala Desa, Budiono mengaku memang beberapa bulan terakhir menerima uang setoran dari perusahaan penambang sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut diduga upaya grafitasi, karena pihaknya tidak bisa menjelaskan peruntukannya. “Ya baru beberapa bulan ini, sebelum-sebelumnya tidak pernah setoran uang. Uangnya saat ini masih ada, belum kami gunakan,” ujar Budiono.

Sementara itu, Bupati Kendal, Mirna Annisa menyampaikan bahwa persoalan galian C sangat kompleks. Sebab, izin galian C itu mutlak sepenuhnya ditangani Pemprov Jateng.
Terkait jalan rusak, pihaknya akan berkordinasi dengan Pemprov Jateng. Sehingga ada kebijakan untuk mengatur muatan dum truk yang melintas supaya tidak sampai merusak jalan.
“Kalau bisa aturan pemberian izin galian C dikembalikan lagi ke masing-masing kabupaten/kota. Sehingga, masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri izin penambangan galian C,” tandas Mirna.

Ditambahkannya, jika dikembalikan ke Pemkab, pemerintah setempat akan memiliki pertimbangan tersendiri untuk memberikan izin atau tidak terhadap penambangan galian C. (JN09/JN19)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...