Jowonews

Logo Jowonews Brown

Miryam Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka

JAKARTA, Jowonews.com – Miryam S Haryani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Kamis.

“Informasi yang kami terima sampai hari ini, Miryam S Haryani (MSH) yang kami panggil sebagai tersangka belum datang hingga sore ini. Namun, ada surat dari kuasa hukum dan kami akan pelajari lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4).

Menurut Febri, KPK akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya apakah akan dilakukan pemanggilan kembali, jadwal ulang atau tindakan lain terhadap yang bersangkutan.

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara atas nama Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Febri, KPK menemukan dalam proses persidangan ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh tersangka Miryam S Haryani pada saat menjadi saksi dengan keterangan yang disampaikan oleh dua terdakwa tersebut.

“Kami ingin mendalami lebih lanjut karena di berita acara saat proses pemeriksaan tersangka Miryam S Haryani pada saat menjadi saksi yang kemudian dicabut tersebut, itu terdapat beberapa keterangan tentang aliran dana, pertemuan-pertemuan atau keterangan yang lain.

Tentu saja kami ingin mendalami lebih lanjut relasi antara para saksi dengan tersangka yang sudah diproses saat ini,” tuturnya. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Sudah Ditangkap, Miryam tak Jua Ditahan KPK

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...