Jowonews

Logo Jowonews Brown

MK Dengarkan Jawaban KPU Dan Pihak Terkait

JAKARTA, Jowonews.com – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi,Rabu.

“Persidangan kali ini merupakan tahap kedua dari pemerikasaan perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2015,”demikian siaran pers MK yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sama seperti persidangan tahap pertama, persidangan pada tahap kedua ini juga dibagi menjadi tiga panel.

Panel pertama dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, panel kedua dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan panel ketiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum daerah pada persidangan tahap kedua ini diberi kesempatan untuk menjelaskan keputusan penetapan hasil pilkada di daerah masing-masing, sekaligus menjawab dalil-dalil pemohon.

Pihak terkait yang merupakan pasangan calon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada serentak ini juga diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan terhadap semua tuduhan yang dilayangkan oleh pemohon.

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.

Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua.   (Jn16/ant)

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Parpol di Kendal Merapat ke NU

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...