SURAKARTA – Seiring dengan dicabutnya peraturan PPKM, pencopotan masker di ruang publik juga diperbolehkan. Termasuk diperbolehkannya pencopotan masker di lingkungan Balaikota Solo per 4 Januari 2022, usai PPKM Kota Surakarta dicabut.
Melalui pesan beratai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan ke jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Solo, Gibran menyebutkan bahwa penggunaan masker sudah tidak wajib lagi di balai kota.
Sebelumnya, aturan pemeriksaan suhu badan juga sudah tidak dilakukan saat memasuki Balai Kota Solo. Biasanya, saat tiba di balai kota, tamu yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat diperiksa suhu badannya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti jejak aturan pemerintah pusat terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selanjutnya, aturan terbaru akan diimplementasiksn dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
“Ya kita mengikuti petunjuk saja, pencabutan itu dari pusat diikuti penyesuaian Perwali dan SE-nya. Ya sudah menyesuaikan dengan pusat. iya (dicabut) tapi dengan aturan yang baru nanti,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani di Balai Kota Solo, Dikutip dari Detik Jateng, Selasa (3/1/2023).