Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mulai September-November, Enam Ribu Warga tak Bisa Cetak KTP

KENDAL, Jowonews.com – Setidaknya 6 ribu warga Kendal yang mengajukan permohonan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-elektronik) dalam kurun waktu September sampai November belum, bisa dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kendal. Sebab, material KTP-elektronik habis.

Kepala Disdukpencapil Kendal, Tatang Iskandaryanto, mengatakan jika pihak dinas pada periode 23 Juni hingga 25 Agustus telah mencetak 15.923 e-KTP. Sedangkan pada periode  September hingga November ini, belum bisa dilakukan pencetakan karena tidak ada meterialnya. “ Kami belum bisa mencetak permohonan KTP elektronik karena blanko dari pusat belum dikirim,” katanya, Jumat (20/11).

Menurutnya, sebelumnya pihak dinas telah menerima blanko yang terakhir dikirim pada Juni dan akhir Agustus lalu. Namun blanko tersebut telah habis dan digunakan mencetak permohonan KTP-elektronik untuk pemohon Juni hingga Agustus.

“Untuk yang bulan September hingga November ini kami belum bisa mencetak, karena bahan yang telah digunakan untuk mencetak 15.923 e-KTP. Saat ini proses perekaman masih berlangsung, namun belum bisa dilakukan pencetakan,” tambahnya.

Dengan adanya operasi yustisia yang dilakukan Satpol PP dalam rangka melaksanakan Perda 3 tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), di wilayah Kabupaten Kendal, ternyata berpengaruh dalam pembuatan e-KTP.

Menurut Tatang, pengurusan e-KTP yang setiap harinya ramai diperkirakan menjadi semakin ramai, paska pelaksaan Operasi Yustisia. “Adanya opeasi itu membuat animo masyarakat untuk membuat KTP sangatlah tinggi, sementara kami masih melakukan perekaman. Setelah bahan tersedia, pencetakan akan dilakukan di tingkat kecamatan,” tuturnya.

Akibat habisnya material,  membuat warga Kendal mengeluh lantaran pelayananan yang lambat. Padahal Sebelumnya saat pembuatan KTP reguler dan awal-awal e-KTP, prosesnya hanya membutuhkan waktu seminggu saja.

Namun, saat ini bisa mencapai waktu berbulan-bulan. “ Dulu saudara saya membuat e KTP hanya seminggu, sekarang harus munggu sangat lama dan hanya diberi surat keterangan saja,” kata Nur Kholil salah satu warga.

Hal yang sama diuangkapkan oleh Rozikin, yang ingin membuat e KTP lantaran dipergunakan untuk pengurusan pembuatan akte tanah dan surat nikah, bahkan juga dimanfaatkan sebagai salah satu syarat untuk memiliki hak pilih. “Tapi tadi saya sudah diberitahu, lamanya proses ini karena Disdukpencapil harus menunggu ketersediaan blangko dari pusat,” ungkapnya. (JN01/JN03)

BACA JUGA  78 Warga Kendal Terserang DBD, Satu Meninggal

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...