Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Mutasi Pemprov Jateng Kedepankan Penilaian Benar dan Serius

Gd.Kantor Gubernur dan Gd Berlian/ DPRD Jateng, foto: www.budiono.heck.in
Gd.Kantor Gubernur dan Gd Berlian/ DPRD Jateng, foto: www.budiono.heck.in

SEMARANG, Jowonews.com – Mutasi besar yang dilakukan Pemprov Jateng harus mengedepankan penilaian yang benar dan serius. Pasalnya, kemungkinan kedekatan antarpejabat bisa menimbulkan kesalahpahaman seorang pejabat yang dimutasi.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro, penilaian serius harus dilakukan agar pejabat tidak posesif di satu zona nyaman saja.

Sriyanto menyoroti mutasi yang dilakukan harus segera dilaksanakan. Dalam waktu dekat, pejabat eselon II akan ada yang bekerja menduduki dua jabatan sebagai pejabat daerah dalam mengisi kekosongan masa jabatan jelang Pilkada. Kecermatan itu harus dilakukan Pemprov Jateng agar mutasi dan kenaikan pangkat tidak dipolitisasi.

“Seharusnya, mutasi yang dilakukan membuat PNS yang akan dimutasi untuk dinilai dan dievaluasi secara serius. Apakah pejabat tersebut termasuk yang memenuhi syarat untuk dipromosikan pada jabatan yang lebih tinggi,” ungkap mantan Ketua PWI Jateng itu dalam rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Rabu (7/1).

Menurut Sekretaris Fraksi Gerindra tersebut, mutasi yang akan dilakukan masih memiliki beberapa posisi yang kosong. Meski kekosongan seperti pada jabatan eselon II hampir diisi penuh melalui lelang terbuka, namun pergeseran tersebut tak boleh asal menempatkan pejabat yang justru membuat instansi mengalami penurunan kinerja.

Kepala BKD Jateng Suko Mardiyanto mengatakan, sejauh ini proses penilaian terhadap PNS yang akan dimutasi sudah berjalan. Pihaknya memiliki data dasar yang bisa diakses untuk melihat kinerja pejabat PNS dan posisi yang kemungkinan bisa dimasuki. Dalam mutasi, bidang yang diduduki pejabat tak boleh jauh dari kompetensi yang dimiliki.

Diakui Suko, masih ada 36 posisi kosong yang harus diisi. Kekosongan tersebut ada pada eselon II sebanyak dua posisi, eselon III sebanyak 11 posisi, dan eselon IV sejumlah 23 posisi. Sesuai dengan peraturan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pejabat yang sudah lima tahun duduk dalam satu posisi menjadi sasaran utama untuk dilakukan penyegaran.

BACA JUGA  Polri Bantah Tudingan Ada 'Geng Solo' dalam Mutasi Jabatan

“Banyak sekali pertimbangan, terutama untuk pejabat perempuan. Kita harus memikirkan kondisi dan kemampuannya. Karena akan berpengaruh terhadap kinerja, meski pejabat tersebut sangat berkompeten,” ungkap Suko.

Penyegaran yang dilakukan pada lintas SKPD tersebut memiliki kendala seperti penempatan di wilayah terpencil, wilayah rawan konflik, bahkan kesehatan pejabat yang akan dimutasi. “Dari data base talent full itu, kita melibatkan pembicara independen dari Undip dan UGM dalam >creening apakah PNS yang dimutasi memiliki kualifikasi yang baik atau tidak,” terangnya.

“Sehingga kemungkinan akan ada 36 kebih pejabat yang dimutasi. Namun berapa tepatnya belum bisa dipastikan,” tutupnya.

 Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, proses Mutasi memasuki proses membaca satu persatu quasi assessment pejabat yang akan dimutasi. Tak hanyaa itu, identifikasi pejabat yang sudah menduduki posisi selama lima tahun pun, dan masih dibutuhkan sudah dilakukan.

“Apakah mereka masih bisa ditugaskan atau tidak. Kita belum tahu jumlahnya (PNS yang akan dimutasi),” tutup Ganjar. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...