Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Nadzir Tanah Wakaf Akan Gugat Wali Kota Semarang

JALAN JOLOTUNDO: Pengecoran Jalan Jolotundo yang menghubungkan Jalan Gajahraya dengan Jalan Kartini hampir selesai. Difoto dari puncak Menara Al-Husna Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

SEMARANG, Jowonews.com – Pihak nadzir tanah wakaf bondho masjid Agung Semarang (MAS), berencana akan menggugat secara hukum PJ Wali Kota Semarang berkaitan proses ganti rugi tanah wakaf yang dipakai untuk proyek Jalan Jolotundo Semarang.

‘’Kami, umat Islam peduli bondho masjid sebenarnya sudah bersabar memberikan kesempatan Wali Kota Semarang dalam hal ini Bidang Pemanfaatan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga melaksanakan penyelesaian tanah itu sebaik-baiknya. Tetapi sampai hampir habis tahun 2015 yang diperhatikan hanya satu rumah milik Sukarno yang belum dibebaskan. Padahal tanah wakaf ini belum diapa-apakan,’’ tegas Koordinator Umat Islam Peduli Bondho Masjid Semarang, Fiki Himawan, Kamis (26/11).

Menurut Fiki, Wali Kota Semarang berdasarkan UU Wakaf Nomor UU No 41/2004 dan Peraturan Pemerintah no 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No 41/2004 jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum. Dalam UU dan PP tersebut disebutkan, tanah wakaf bisa dipakai oleh pihak ketiga sebagai ganti dari tukar guling atau ruilslag setelah Izin dari Menteri Agama turun.

‘’Nah ini izin dari Menteri Agama saja belum ada, tetapi semua aturan sudah ditabrak dan dibiarkan oleh Wali Kota. Ini kalo kami diam dan dibiarkan, dikira kami yang menghambat pembangunan. Masyarakat supaya tahu bahwa dalam proyek ini terjadi pelanggaran hukum,’’ tegasnya.

Salah satu Nadzir Tanah Wakaf Bondho Masjid Agung Semarang (MAS) KH Hanief Ismail Lc ketika dikonfirmasi membenarkan perihal rencana Nadzir akan melayangkan gugatan hukum kepada Wali Kota Semarang berkaitan Proyek Jalan Jolotundo tersebut.

‘’Sebagai ganti rugi secara materiil kami akan ajukan tuntutan sebesar Rp 20 miliar,’’ tegasnya. ‘’Tanah wakaf sudah dipakai untuk jalan lalu lintas, dilakukan proses pengecoran oleh PT Gala Tama, dan hampir rampung tidak ada pembicaraan apa-apa. Bagaimana ini,’’ tegas Kiai Hanief.

BACA JUGA  Istri Tentara Harus Jaga Harmonisasi Keluarga

Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng Drs H Moh Ahyani MSi mendukung langkah nadzir tanah wakaf melakukan gugatan secara hukum. Menurut UU Wakaf no 41/2004, segala persengketaan wakaf diarahkan penanganannya oleh Pengadilan Agama (PA). ‘’Kami juga melihat memang ada pelanggaran hukum dalam proses ganti rugi Jalan Jolotundo ini. Mestinya persoalan wakaf sangat peka jadi jangan dianggap gak ada apa-apa.

 Sementara ini belum ada izin, tetapi proses pengecoran tetap, bahkan sudah mau selesai pembetonannya. Mari kita duduk bareng dan diselesaikan dengan baik agar jangan sampai hukum dan aturan diabaikan,’’ tegas Ahyani.

Proses tukar guling atau ruilslag tanah wakaf ini bisa dilanjutkan apabila tanah pengganti minimal sama atau lebih nilainya. Tanah Pengganti statusnya harus hak milik. Setelah itu nadzir harus melapor kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mengenai rencana tukar guling tersebut. Kemudian dilaporkan kepada Kepala kantor Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lain-lain.

‘’Nah dalam proses Jalan Jolotundo ini semua dilanggar. Jadi patut kalau nandzir mengajukan gugatan ganti rugi secara materiil,’’ katanya.

Menurut Kepala Dinas Bina Marga Kota Semarang, Iswar Aminuddin anggaran pembangunan tahap II Jalan Jolotundo sebesar Rp 11 miliar.  Diperkirakan, proyek jalan tembus Kartini Jalan Gajah di Jalan Jolotundo yang dibeton rampung bulan ini.

 ”Targetnya akhir tahun ini seluruh pekerjaan pembangunan jalan tembus Jalan Kartini-Jalan Gajah bisa tuntas,” tuturnya. Adapun pengerjaan tahap II nanti meliputi pengecoran jalan utama sepanjang 750 meter dan lebar sekitar 15 meter.

”Targetnya akhir tahun ini seluruh pekerjaan pembangunan jalan tembus Kartini-Jalan Gajah atau Jalan Jolotundo bisa tuntas,” ujar Kepala Bidang Pemanfaatan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Kota Semarang, Sukardi.

BACA JUGA  Warga Gedawang Semarang Gelar Tradisi Apitan

Jamaah Masjid Agung Semarang (MAS) berencana menggelar istighotsah hari ini, seusai shalat Jumat di Masjid Agung Kauman Semarang Jalan Alon-Alon Barat. Istighotsah bertujuan agar proses tanah wakaf yang dipakai Jalan Jolotundo segera selesai dengan baik. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...