Jowonews

Logo Jowonews Brown

Nah Lho… 40 Persen Peserta Mandiri BPJS Tidak Aktif

BOYOLALI, Jowonews.com – Peserta mandiri yang tidak aktif membayar iuran bulanan jaminan kesehatan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sekitar 40 persen.

“Kami mencatat kolektifitas peserta mandiri masyarakat Boyolali yang membayar premi BPJS masih berkisar 60 persen, sedangkan sisanya sekitar 40 persen kurang aktif,” kata Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik, dan Kapatuhan, Kantor BPJS Cabang Boyolali, Aminah Pamikasih, di Boyolali, Kamis.

Menurut Aminah dengan kondisi tersebut menyebabkan pendapatan dari iuran premi peserta BPJS di Boyolali tersebut tidak sebanding dengan biaya belanja kesehatan yang dikeluarkan untuk pelayanan jaminan kesehatan peserta.

“Biaya belanja kesehatan lebih besar dibanding jumlah iuran premi peserta BPJS, sehingga mengalami defisit,” kata Aminah.

Ia menjelaskan dari data BPJS Boyolali pada Februari 2016 belanja pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS sebesar Rp58,506 miliar, sedangkan premi iuran dari peserta totalnya hanya Rp21 miliar. Artinya, BPJS harus nombok sekitar Rp40 miliar untuk belanja pembayaran pelayanan kesehatan anggota.

Menurut dia, kebanyakan masyarakat aktif membayar premi ketika mereka jatuh sakit, tetapi setelah sembuh banyak yang tidak membayarnya.

Selain itu, sejumlah masyarakat ada yang ikut program BPJS ketika menderita sakit kronis seperti ginjal, leukimia, dan kanker. Pada hal, pada penderita ginjal dalam satu minggu bisa cuci darah sebanyak dua kali.

“Satu kali cuci darah minimal biaya yang dikeluarkan Rp600 ribu hingga Rp700 ribu, begitu pula penderita hemophilia yang harus tranfusi darah dan kemotherapy yang harus dikemo dikirim ke rumah sakit di Solo karena di Boyolali belum ada alatnya,” katanya.

Bahkan, kata dia, untuk pasien kemotheraphy ada sebanyak 193 orang dalam satu bulan akan menghabiskan anggaran sekitar Rp318 juta lebih, sedangkan untuk Hemodialisa 2.165 kasus dengan biaya Rp5, 253 miliar lebih.

BACA JUGA  Uskup Agung Disemayamkan Di Katedral Semarang

Kendati demikian, pihaknya berharap masyarakat yang ikut BPJS mandiri untuk aktif membayar iuran secara rutin.

Selain itu, pihaknya juga berharap masyarakat dalam kehidupan sehari-hari menerapkan pola hidup bersih, sehingga tidak gampang sakit.

Dia mengatakan Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Presiden No.19/2016, tentang Jaminan Kesehatan untuk penyesuaian iuran untuk keberlangsungan program BPJS akan berlaku per 1 April mendatang.

Menurut dia, Perpres No.19/2016 ini, perubahan kedua dari Perpres No.12/2013, antara lain untuk ketegori peserta bukan penerima upah dan bukan bekerja untuk kelas III dari Rp25.500/bulan menjadi Rp30.000/bulan, kelas II dari Rp42.500/bulan menjadi Rp51.000/bulan, dan kelas I dari Rp59.500/bulan menjadi Rp80.000/bulan.

Menurut dia, untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan masyarakat yang didaftarkan atau ditanggung oleh pemerintah daerah yang sebelumnya hanya sebesar Rp19.225 per bulan kini menjadi sebesar Rp23.000 per orang per bulan. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...