Jowonews

Logo Jowonews Brown

Naik Per 1 April, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan

SEMARANG, Jowonews.com – Iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan mengalami kenaikan. Agar kenaikan yang sempat dikritik masyrakat bisa diterima, kegiatan sosialisasi pun digencarkan. Sosialisasi dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Proponsi Jawa Tengah. Sosiliasai fokus pada perubahan naiknya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Perubahan besaran iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut perpres ini, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional disesuaikan naik.

Kepala Bidang Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Regional VI Jateng Maya Susanti menyatakan, penyesuaian iuran didasarkan atas semangat gotong royong dan dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan kenaikan akan diberlakkan mulai 1 April 2016 . “Kenaikan ini sebagai penyesuaian iuran, dab sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN,red),” ujarnya.

Lebih lanjut, penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sebesar Rp 23.000 per orang per bulan. Sebelumnya, iuran untuk PBI sebesar Rp 19.225 per orang per bulan.

Sementara itu, iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. “Iuran ini dibayarkan dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta,” terangnya.

Adapun untuk proporsi iuran untuk peserta PPU Badan Usaha Swasta tetap sama dengan sebelumnya, yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran untuk kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU) dan Peserta Bukan Pekerja untuk pelayanan Kelas III menjadi Rp 30.000 per orang per bulan. Iuran untuk kelas II menjadi Rp 51.000 dan iuran Kelas I menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.

Sebelumnya, iuran PBPU kelas III Rp25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.500. Adapun iuran untuk peserta PBI di aturan sebelumnya sebesar Rp 19.225 per orang per bulan. Khusus PBI anggaran juga dialokasikan melaui APBN dan APBD,” tukasnya. (JN19)

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Jenis Sebelum Mulai 1 April
Pekerja kelas I Rp59.500 Rp80.000
Pekerja Kelas II Rp42.500 Rp51.000
Pekerja Kelas III Rp25.000 Rp30.000

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...