Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Nelayan Jateng Boleh Menggunakan Cantrang

Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)
Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)
Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Setelah melalui proses panjang, Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya memperbolehkan nelayan di Jateng menggunakan alat tangkap ikan cantrang. Namun, alat cantrang itu hanya diperbolehkan untuk penangkapan ikan di bawah 12 mil.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono, di Gedung Berlian DPRD Jateng, Selasa (21/4). “Ada perkembangan yang melegakan dari status Permen Nomor 2 tahun 2015. Pada tanggal 26 Maret, Menteri Susi kirim surat untuk alat cantrang boleh dipergunakan di Jateng, asal dibawah 12 mil,”ungkapnya, Selasa (21/4/2015).

Diperbolehkannya penggunaan alat cantrang tersebut, sebenarnya juga sedikit menimbulkan masalah. Dimana kebijakan itu juga menimbulkan konflik antar nelayan. Seperti yang terjadi antara nelayan Batang dengan Kendal belum lama ini.

Pada kesempatan itu, Riyono juga menyampaikan bahwa rencana uji petik untuk membuktikan bahwa alat tangkap ikan berupa cantrang tidak merusak lingkungan ditunda dari yang semula direncanakan di Kabupaten Rembang pada 21 April 2015. Penundaan itu semata-mata untuk mematangkan persiapan.

“Sebenarnya bukan diundur tapi jadwalnya disepakati menjadi 19-20 Mei 2015 di Rembang dan 26-27 Mei 2015 di Tegal untuk lebih mematangkan persiapan,” katanya.

Pelaksanaan uji petik bertujuan agar tidak terjadi polemik mengenai pelarangan penggunaan cantrang oleh para nelayan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

“Selain ‘stakeholder’ dan kalangan akademisi, kami juga mengundang perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ikut bersama membuktikan serta menyelesaikan kajian yang dilakukan di lapangan karena selama yang pakai kajian KKP, sedangkan nelayan pengguna cantrang tidak pernah diajak berdiskusi,” ujarnya.

Menurut dia, hal yang lebih penting dari hasil uji petik yang akan segera dilakukan itu adalah perubahan alat tangkap ikan dari cantrang ke “purse seine” atau pukat cincin oleh para nelayan.

“Kami berharap ada toleransi waktu dari cantrang ke ‘purse seine’ karena hal tersebut membutuhkan biaya investasi sebesar Rp5-6 miliar hanya untuk alat tangkapnya saja,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

BACA JUGA  Penggunaan Pukat Dilarang, Nelayan Pati Protes

Oleh karena itu, kata dia, Provinsi Jateng diharapkan menjadi pelopor untuk orientasi pengambilan kebijakan oleh pemerintah pusat, terutama di bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan para nelayan, baik yang pro maupun yang kontra.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...