Jowonews

Logo Jowonews Brown

Nelayan Rembang Mulai Gunakan Cantrang

Nelayan Mencari Ikan. (Foto : IST)

SEMARANG, Jowonews.com – Nelayan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mulai melaut setelah mengantongi surat keterangan yang menyebutkan surat izin penangkapan ikan sedang dalam proses perpanjangan dari instansi terkait.

Menurut Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Suyoto di Rembang, Jumat, nelayan cantrang sudah bisa melaut sejak awal November 2015 setelah proses perpanjangan SIPI mulai dilayani.

Dalam rangka membantu nelayan agar bisa kembali melaut, kata dia, memang ada beberapa langkah kemudahan dari Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Rembang.

Saat ini, lanjut dia, sekitar 40-an kapal nelayan yang SIPI-nya mati, kini sudah dalam proses perpanjangan. “Persyaratan administrasi untuk perpanjangan SIPI, juga sudah diserahkan kepada P3 Rembang,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, P3 Rembang akan menindaklanjutinya dengan memprosesnya ke Semarang agar para nelayan bisa mengantongi SIPI.

Nelayan yang sudah mengurus perpanjangan SIPI, kata dia, mendapatkan surat keterangan bahwa SIPI sedang dalam proses perpanjangan.

Dengan berbekal surat tersebut, kata dia, nelayan sudah bisa melaut setelah lama tidak melaut menyusul adanya larangan Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan peraturan nomor 02/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat tarik (Sene Nets).

Ia memperkirakan, masih banyak kapal nelayan yang belum mengurus perpanjangan SIPI, terutama kapal yang dibeli dari luar daerah.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan pejabat di kantor P3 Rembang, kata dia, pemilik kapal diminta mengurus akta jual beli kapalnya, sehingga nantinya bisa mengurus perpanjangan SIPI di daerah asal pembelinya. (JN03/Ant)

BACA JUGA  Tim Ekspedisi Kopassus Ajak Mahasiswa Sorong

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...