SOLO, Jowonews.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero kembali mengoperasikan seluruh kereta api (KA) Prambanan Ekspres pascapemberlakuan normal baru.
“Operasional seluruhnya mulai tanggal 29 Juni 2020. Sebanyak 21 perjalanan KA Prameks dari Stasiun Solobalapan dengan tujuan Stasiun Yogyakarta hingga Kutoarjo maupun sebaliknya sudah normal,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Solo, Selasa.
Ia mengatakan pengoperasian secara menyeluruh ini karena menyesuaikan kebutuhan masyarakat mengingat jadwal perjalanan yang lebih beragam setelah sebelumnya mengalami pembatalan sebagian perjalanan.
Meski demikian, dikatakannya, untuk penjualan tiket maksimal masih 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Selain itu, dikatakannya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
“Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket,” katanya.
Selain itu, dikatakannya, KAI menyesuaikan syarat naik KA jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Normal Baru atau Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
“Salah satunya penumpang yang akan naik KA jarak jauh di wilayah Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan tetap diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku pada saat ‘boarding’. Namun, sesuai SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil tes usap atau tes cepat kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya 3 hari,” katanya.
Ia mengatakan dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes COVID-19 yang masih berlaku.
“Meski demikian, bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas tes usap atau tes cepat dapat juga menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas. Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” katanya. (jwn5/ant)