
Semarang, Jowonews.com – Meski diperbolehkan dalam Islam, pernikahan sirri atau dibawah tangan dipandang tidak memenuhi peraturan perundangan dan sering menimbulkan dampak negatif bagi istri dan anak yang dilahirkan. Sebab, tidak ada perlindungan hukum dan cenderung hanya untuk memenuhi tuntutan sinta/seks.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, H Muhyiddin dalam seminar bertajuk ‘Bahaya Nikah Sirri’ yang diselenggarakan Dispendukcapil Pemprov Jateng, Rabu (8/4). Sebab, sekarang ini banyak sekali penduduk/warga yang menikah tapi tidak tercatat secara resmi di instansi berwenang.
“Nikah dibawah tangan adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan hukum Islam. Namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sesuai peraturan perundangan. Pernikahan ini dipandang tidak memenuhi ketentuan perundangan dan sering menimbulkan dampak negatif bagi istri dan anak,”ungkapnya.
Selain Muhyiddin, tampil sebagai penbicara lainnya adalah staf pengajar Fakultas Usuluddin UIN Walisong Semarang, HM Amin Syukur dan Kabid Urais dan Binsyar Kawil Depag Jateng Syaifullah.
Menurut Muhyiddin, peserta ijtima ulama MUI dalam Diktum Fatwa terkait nikah sirri/dibawah tangan sepakat bahwa pernikahan itu harus dicatat secara resmi. Yaitu di instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk mennolak dampak negatif/mudhorot.
“Di masyarakat mudhorotnya lebih banyak. Misalnya bila ada masalah hukum dan laki-laki pergi, istri dan anak juga tidak bisa menuntut,”ujarnya.
Sementara itu HM Amin Syukur juga menyampaikan bahwa nikah sirri itu tidak ada perlindungan hukumnya. Pihak perempuan dan anak-anak rentan menjadi korban kekerasan, akan menimbulkan fitnah, tata aturan di masyarakat menjadi tidak jelas. Bahkan juga sulit mengakhiri kalau pernikahan ternyata tidak membahagiakan.
“Jika kita kembali pada aspek pernikahan, maka pertama adalah aspek teologi, bahwa nikah adalah ibadah. Aspek kedua adalah aspek hukum, dimana hukum akan dipertahankan dan akan abadi kalau bisa menjamin subjek hukum. Sementara nikah sirri tidak memiliki bukti administratif adanya ikatan pernikahan.Yang ketiga adalah aspek sosial. Yaitu nikah itu harus dipublikasikan agar tidak menimbulkan fitnah,”katanya.
Oleh karena itu, menurutnya nikah sirri itu tidak ada manfaatnya sama sekali. Kecuali untuk mencegah terjadinya perzinaan. “Tapi orang hidup itu kan tidak hanya menuruti nafsu syahwatnya saja. Kalau ada orang yang menyatakan nikah sirri itu sah, maka menurut saya sikap tersebut tidak konsisten,”tegasnya.
Sebab, sekiranya orang itu ditanya apakah anak perempuannya boleh dinikahi sirri, pasti jawabnya tidak boleh. “Karena nikah sirri memang membawa bahaya, yaitu tidak memiliki data administrasi. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa terpayungi oleh hukum,”katanya.(JN01)