Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Normalisasi Kali Tenggang Tertunda Lagi

SEMARANG, Jowonews.com – Normalisasi Kali Tenggang sudah menjadi program Pemkot Semarang sejak beberapa tahun silam. Namun hingga kini lagi-lagi proyek tersebut kembali gagal, sehingga ancaman banjir kembali menghinggapi masyarakat, utamanya di Semarang bagian timur.

Kegagalan pemkot dalam merealisasikan Normalisasi Kali Tenggang tahun ini disebabkan oleh persoalan pembebasan lahan milik warga yang sampai sekarang masih belum kelar. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PSDA ESDM Kota Semarang, Ayu Entys.

“Anggaran untuk melakukan pembebasan lahan sudah disiapkan di tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar. Namun karena tidak ada kesepakatan harga ganti rugi dari pemilik lahan, rencana normalisasi sungai tersebut harus ditunda,” ujarnya, Kamis (22/10).

Akhirnya, proyek normalisasi tersebut kembali diangarkan pada 2016 mendatang. ‘’Untuk upaya yang ditempuh maka pembebasan lahan tetap dianggarkan di 2016, karena tahun ini hampir pasti tidak selesai,’’ katanya.

Yang pasti rencana normalisasi Kali Tenggang untuk mengatasi banjir di kawasan Semarang bagian timur ini, belum bisa dilakukan pekerjaan apapun. Terutama setelah kegiatan pembangunan jembatan Daendels di saluran Kali Tenggang di Tambakrejo selesai beberapa waktu lalu.

Pihaknya menjelaskan rencana untuk melakukan normalisasi Kali Tenggang sudah dirancang sejak tahun 2014 dan dilaksanakan pada tahun 2015. Namun kenyataan di lapangan tidak ada kesepakatan harga dari pemilik lahan dengan pemerintah kota. Untuk nilai ganti rugi pemkot dasarnya aturan yakni nilai aprasial yang berlaku sedangkan pemilik lahan sesuai keinginan.

‘’Tapi pemkot tidak akan semena-mena dan lebih memilih terus melakukan pendekatan persuasif. Kami berharap pemilik lahan bisa memahami masalah karena normalisasi dilakukan demi kepentingan bersama,’’ terangnya.

Tercatat lahan yang harus dibebaskan untuk rencana normalisasi Kali Tenggang sendiri, terdiri dari 13 bidang didaerah Tambakrejo, 56 bidang di Kaligawe, dan 21 bidang di Kelurahan Terboyo Kulon. Hingga kini di Tambakrejo baru 11 bidang yang pemiliknya setuju dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan pemkot. Namun secara total belum ada 60% pemilik lahan yang setuju.

‘’Sehingga kami juga belum bisa menempuh kontingensi (menitipkan dana pembebasan lahan ke pengadilan) untuk melakukan pembebasan lahan, karena minimal harus ada 60% pemilik lahan yang setuju ganti rugi yang ditawarkan Pemkot,’’ tegasnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Produktivitas Masyarakat, Pemkot Magelang Optimalkan Potensi dan Sumber Daya

Pihaknya menawarkan nilai ganti rugi lahan kepada pemilik lahan sesuai nilai aprasial adalah Rp580 ribu/meter, sedangkan untuk tambak Rp90 ribu/meter, dan bangunan Rp770 ribu/meter. Namun pemilik lahan meminta ganti rugi di atas nilai tersebut sehingga Pemkot tidak berani menyetujui, misalnya lahan warga meminta Rp1,5 sampai Rp1,9 juta/meter.

Upaya menghadapi musim hujan yang dilakukan PSDA pun, lanjutnya, saat ini hanya sebatas bisa melakukan pemeliharaan dengan pembersihan aliran sungai dari sumbatan sampah dan pengerukan sedimentasi. Dengan kegiatan ini diharapkan apabila hujan aliran airnya akan lancar ke laut. Warga masyarakat pun diharapkan bisa mendukung kegiatan ini dengan melakukan kerja bhakti lingkungan.

Kepala Bidang Tata Air Dinas PSDA ESDM Kota Semarang Kumbino menambahkan, Kali Tenggang saat ini lebarnya hanya sekitar 10 meter dan kedalamannya 2 – 2,5 meter. Sepanjang aliran sungai juga banyak dipenuhi sampah, tanaman gulma seperti eceng gondok, dan sedimentasi. Karena itu rencananya sungai khususnya di bagian muara akan dilebarkan menjadi 20-30 meter. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...