Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Novel Diduga Dapat Perlakuan Istimewa di Lapas

SEMARANG, Jowonews.com – Pengacara Novel Al Bakrie, terdakwa kasus penganiayaan terhadap istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap diduga memperoleh keistimewaan ketika menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang Dedy Handoko di Semarang, Kamis, menyatakan, tidak perlakuan istimewa terhadap warga binaan penghuni lembaga pemasyarakatan ini.

Handoko membenarkan Novel sempat menghuni blok H yang merupakan blok khusus untuk narapidana dan tahanan perkara korupsi.

Padahal, mantan General Manajer Klub Sepak Bola Semarang United yang tersangkut kasus penganiayaan tersebut seharusnya mendekam di blok L bersama para narapidana dan tahanan perkara pidana umum.

“Setelah dicek ternyata benar yang bersangkutan di blok tipikor. Hari ini juga dikembalikan ke blok L,” katanya.

Selain itu, kata dia, penghuni LP juga tidak diizinkan menguasai alat komunikasi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Pengacara Novel Al Bakrie, terdakwa kasus penganiayaan terhadap istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap.

Novel didakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Novel didakwa telah menganiaya Juliastri (54) dan Rendhi Widodo Putera (25), istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sri Widodo.

Penganiayaan yang terjadi di kompleks Perumahan Bukit Sari Jalan Bukit Merbabu Nomor 8, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang tersebut terjadi pada 25 Juli 2015. (jn16-ant)

BACA JUGA  Adnan Buyung Nasution Meninggal Dunia

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...