
Jakarta, Jowonews.com – Nahdhlatul Ulama (NU) memberikan satu pandangan baru terkait khotbah jumat yang dilakukan khatib. Menurut Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama jemaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib saat berkhobtah. Jemaah boleh menyela khotbah jika khatib menyampaikan hal yang ngawur alias tidak pas.
Untuk diketahui, Lembaga Bahtsul Masail NU berada di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Lembaga ini mengkaji masalah-masalah aktual dengan menggunakan pendekatan fikih atau hukum agama Islam.
“Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar,” kata Ustad Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti dilansir dari laman resmi NU, Kamis (8/1/2015).
Lebih lanjut, Mahbub menjelaskan, menurut pandangan Imam Maliki, jemaaah salat Jumat memang dilarang berbicara saat khatib berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khotbah. Namun, kata dia, larangan berbicara itu bisa gugur ketika isi khotbah sang khatib ternyata menyimpang.
“Misalnya, khatib itu memuji orang yang tak layak untuk dipuji atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci,” kata Mahbub.
Pandangan itu, kata Mahbub, merujuk pada karya Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ala Madzhabib al-Arbaah. Sebelumnya, pendapat yang membolehkan interupsi terhadap pengkhotbah dalam salat Jumat ini beredar di media sosial belakangan ini. (JN03)