Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

NU Kendal Dibawa ke Politik Praktis

KENDAL, Jowonews.com – Beredarnya surat kontrak politik ke sejumlah lembaga dibawah naungan Nahdhatul Ulama yang telah dilakukan Ketua PC Nu Kendal Daniel Royyan, terancam bakal dibekukan.

Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahdlotul Ulama (NU) Kabupaten Kendal Damiel Royyan diduga telah menyeret lembaga NU ke ranah politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember mendatang. Pasalnya. Daniel telah membuat kontrak politik antara lembaga di bawah naungan NU dengan salah satu pasangan calon.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kendal, Ali Rozikin, langkah yang dilakukan Ketua PC NU Kendal dinilai salah.

“Jelas dengan adanya surat kontrak politik ini, dia (Daniel Royyan – red) selaku Ketua PC NU telah membawa nama NU untuk berpolitik praktis dalam mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal 2015,” katanya, Rabu (11/11).

Ali yang juga koordinator forum penyelamat NU berncana akan mengadukan hal tersebut kepada PBNU di Jakarta. Dirinya akan menemui Ketua Umum PB NU Said Agil Siraj, Rabu (11/11) malam.

Sebelumnya, Ali bersama Wakil Seketraris PC NU Kendal, H.Irsyad, dan Wakil Ketua Lakpesdam NU Kendal Sunarso, telah menemui Ketua Tanfid PW NU Jateng Abu Hafzin untuk mengadukan persoalan tersebut. “Beliau bilang jika yang dilakukan Ketua PC NU Kendal sudah keterlaluan. Bahkan sudah layak dibekukan oleh PB NU,” ujarnya.

Surat klarifikasi dari Rois Syuriyah PC NU Kendal, KH Izzudin Abdullah sudah turun. Intinya Rois Syuriyah tidak mengetahui adanya surat kontrak tersebut. “Dalam surat rekomendasi itu ada beberapa point yang dianggap merugikan PC NU Kendal, yang akhirnya mengarahkan Forum Peduli NU berangkat ke PB NU untuk mengadu permasalahan tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA  Kampanye di Boyolali: Mobil dan Rumah Dirusak

Wakil Ketua Rois Suriyah PC NU Kendal, KH Solahudin Khumaidullah, membenarkan jika  dukungan PC NU kepada salah satu pasangan calon dengan kontrak politik dianggap tidak sah dan menyalahi aturan.

“Itu jelas menyalahi aturan, organisasi NU tidak boleh berpolitik praktis. Bahkan sekelas PB NU saja hanya berani mengarahkan warga NU untuk memilih calon yang diusung dari kalangan NU, tidak boleh menggunakan nama struktural organisasi,” tandasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...