Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ogah Ikuti Saran Ganjar, KP2KKN Tak Akan Laporkan Fadli Zon

SEMARANG, Jowonews.com – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) tidak akan melaporkan Fadli Zon ke penegak hukum dengan pasal pencemaran nama Ronny Maryanto, sebagaimana saran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Hal itu ditegaskan Koordinator KP2KKN Jateng Muhammad Rofiuddin, Kamis (5/11).
“Selama ini para aktivis menolak keberadaan pasal pencemaran nama baik. Masa aktivis juga menggunakan pasal ini untuk menjerat orang lain. Jadi, kami sendiri sudah cukup lama mendesak pasal pencemaran nama baik untuk segera dihapus.
Sehingga aneh jika kami ikut penggunakan pasal pencemaran nama baik untuk menjerat orang lain,”tegasnya.
Sebelumnya, Fadli Zon pernah berusaha menghentikan penggunaan pasal pencemaran nama baik yang dialami anak tukang sate, Muhammad Arsyad. Arsyad akan diproses hukum karena dilaporkan ke penegak hukum setelah membuat gambar Jokowi.
Saat itu, Fadli Zon membela Arsyad. Tapi, kini Fadli Zon justru menggunakan pasal yang sama untuk menjerat Ronny.
“Kasus Arsyad ini akhirnya berhenti setelah ada upaya saling memaafkan antara Jokowi-keluarga Arsyad,”katanta.
Menurut Roffiudin, selama ini pasal pencemaran nama baik sangat membahayakan kebebasan berekspresi. Di tengah masih buruknya kualitas penegak hukum, pasal pencemaran nama baik ini menjadi pasal karet.
“Contohnya ya yang dialami Ronny. Dia sedang ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu tapi justru dijerat hukum. Padahal, keberadaan pemantau pemilu diakui sesuai undang-undang. Selain itu, bukankah penyelenggara pemilu selalu menggembar-gemborkan pengawasan partisipatoris,”paparnya.
“Tapi saat warga ikut melakukan pengawasan pemilu justru dijerat hukum. Maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses pengawasan partisipatoris dalam pelaksanaan pemilu/pilkada di masa mendatang,”imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Ronny adalah korban buruknya penegakan hukum di negeri ini. Hukum tak menjadi arena keadilan tapi justru menjadi alat penaklukan pemantau pemilu. Hukum menjadi alat balas dendam kepada pemantau pemilu.
KP2KKN bersama dengan koalisi berbagai masyarakat sipil akan melawan upaya-upaya proses hukum yang sangat dipaksakan atau kriminalisasi.

BACA JUGA  Sidang Agus Kroto Ungkap Deretan Mantan Anggota Dewan

Berbagai masyarakat sipil itu antara lain: LBH Semarang, Yasanti, K3JHAM, Pattiro, PBHI, AJI Semarang, YLBHI, Perludem, ICW, JPPR, KIPP, KoDe Inisiatif, Walhi, Permahi, Satjipto Rahardjo Institute, dan lain-lain.   (Jn01/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...