Jowonews

Logo Jowonews Brown

Oknum Guru Terlibat Narkoba Diperiksa Polres Boyolali

BOYOLALI, Jowonews.com – Satuan Narkoba Polres Boyolali lakukan pemeriksaan untuk pengembangan seorang oknum guru SD yakni Giri Ade Susanto (27) warga Dukuh Plumutan RT 09 RW 03 Desa Salakan Kecamatan Teras karena terlibat sebagai kurir narkoba.

“Oknum guru yakni Giri Ade Susanto, diduga menjadi kurir narkoba dan ditangkap di rumahnya Dukuh Plumutan RT 09 RW 03 Desa Salakan Boyolali, Senin (7/10), karena terbukti membawa sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram,” kata Wakil Kepala Polres Kompol Donny Eko Listiyanto, disela acara Kampung Anti Narkoba di Boyolali, Selasa.

Wakapolres mengungkapkan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan dari masyarakat, yang akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Salakan, Kecamatan Teras Boyolali.

Petugas Satuan Narkoba Polres Boyolali yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan pengintaian di lokasi, dan ternyata benar pelaku langsung dibekuk. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, menemukan sejumlah barang bukti salah satu sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram.

Selain sejumlah paket sabu-sabu, petugas juga menemukan satu timbangan digital, sendok plastik, dua pipet kaca bekas pakai, dua sedotan satu buah gunting, isolasi, korek api, satu bendel plastik klip warna bening, handphone, karti ATM, powerbank bekas dimodifikasi untuk sabu-sabu, alat isab (bong), dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD-3642-AOD.

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengambil sabu-sabu di daerah kawasan Kartasura Sukoharjo, dari seseorang yang berinisial DN yang kini masih menjadi buron petugas. Pelaku mengaku mengambil barang atas perintah orang yang bernisial BW dari dalam Lapas Pati.

“Pelaku ini, mengaku disuruh mengantar barang sabu-sabu dari Kartasura ke Pati. Barang ini, diminta diletakan ke alun alun Pati, dengan upah sebanyak Rp1 juta setiap mengantar barang,” ungkap Wakapolres.

BACA JUGA  Tran Thi Langsung Dikremasi Usai Dieksekusi

Pelaku juga mengaku dua bulan sebelum juga pernah mengantar barang sabu-sabu seberat 10 gram dari Solo dengan orang yang sama lolos dari petugas. Namun, polisi berhasil membekuk pelaku setelah mengulang perbuatannya yang kedua kalinya.

“Kami melakukan pengembangan kasus ini, karena masih ada pelaku lainnya yang diduga pemilik barang haram ini,” ucapnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal 114 ayar (2), Pasar 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...