Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Oknum LSM Resahkan Pengusaha

KENDAL, Jowonews.com – Sejumlah pengusaha di Kendal mengeluhkan oknum LSM yang kerap mengancam dan memaksa saat meminta bantuan dana. Akibat ulah oknum LSM tersebut para pengusaha hotel dan restoran resah. Tadi pagi pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kabupaten Kendal melapor ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.

Wakil Ketua PHRI Kabupaten Kendal, Cahyanto mengatakan anggota PHRI kerap didatangi oknum yang mengaku sebagai pengurus atau anggota sebuah LSM. Tujuannya untuk mengajukan bantuan dana bagi pelaksanaan kegiatan tertentu.

“Tapi, banyak dari mereka yang menggunakan cara yang kurang baik seperti mengancam, memaksa dan memeras,” ujar Cahyanto pemilik resto Aldila ini.

Dikatakan para anggota PHRI tidak berkeberatan untuk sekadar memberi sumbangan. Namun sikap oknum LSM yang tidak simpatik, seringkali membuat mereka tidak nyaman.

Tindakan LSM “nakal” tersebut bahkan terjadi berulang-kali, dan sangat mengganggu anggota PHRI. Dikhawatirkan aksi membuat iklim perekonomian dan investasi di Kendal akan sangat susah berkembang. Jika masih terjadi, pihaknya berencana akan melaporkan oknum tersebut kepada aparat kepolisian.

Sementara itu Kepala Kesbangol Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengakui jika sebenarnya banyak laporan serupa terkait apa yang diperbuat para oknum LSM terhadap pengusaha. Usai menerima laporan dari PHRI, Feri berencana mengumpulkan para Forkompinda untuk membicarakan masalah tersebut.

Selanjutnya, pihak Kesbangpol berencana untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada LSM maupun Ormas yang ada terkait UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Saat ini tercatat sebanyak 243 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Yayasan, yang pernah mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kendal. Namun, dari jumlah yang pernah mendaftar tersebut, saat ini hanya ada 58 yang dinyatakan aktif dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

“Kami hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif seperti pembekuan SKT,” ujar Feri. (jn09/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...