Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Oknum Pemkot Semarang Pembobol Kasda Bisa Dipidanakan

SEMARANG, Jowonews.com – Oknum pejabat Pemkot Semarang yang diduga terkait kasus pembobolan dana kas daerah senilai Rp22,7 miliar di Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN), bisa dijerat secara pidana dengan bukti yang sudah dikantongi pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Soewidji, penasihat hukum Dyah Ayu Kusumaningrum, mantan pegawai BTPN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan tersebut, di Semarang, Selasa.

Dalam perkara ini, lanjut dia, baru satu oknum pejabat pemkot yang sudah diadili, yakni mantan Kepala UPTD Kasda Suhantoro yang diketahui menerima gratifikasi dari Dyah Ayu.

“Untuk Suhantoro ini ada bukti transfernya,” katanya.

Sementara untuk oknum pejabat pemkot lainnya, kata dia, sudah cukup bukti untuk dipidana meski tanpa bukti transfer aliran dana.

Ia mencontohkan terjadi pembiaran terhadap proses penyimpanan di BTPN hingga adanya pemalsuan dokumen simpanan oleh oknum pemkot.

“Pemkot tidak pernah mengecek langsung rekeningnya di BTPN, ini dilakukan agar seolah-olah mereka tidak tahu permainan yang terjadi,” katanya.

Selain itu, Soewidji juga menyebut bukti rekaman permbicaraan serta kurir yang diperintahkan untuk menyampaikan uang kepada oknum yang dimaksud.

“Alat bukti sebenarnya sudah cukup, masuknya penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Adapun berkas perkara Dyah Ayu sendiri, menurut dia, saat ini masih dalam proses dilengkapi oleh Polrestabes Semarang sebelum dilimpahkan ke kejaksaan setempat.   (Jn16/ant)

BACA JUGA  Truk Tangki Pertamina Terbakar di Tol

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...