Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ombudsman Akhirnya Perbolehkan Jalan Tanah Abang Ditutup

JAKARTA, Jowonews.com — Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta tidak melanjutkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jika Ombudsman melanjutkan LAHP ke rekomendasi, maka Pemerintah DKI Jakarta bisa diberikan sanksi.

Kepala Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, Teguh P. Nugroho, menyebutkan LAHP soal penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang tidak dilanjutkan setelah ada pertemuan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

”Pemprov DKI sudah memiliki rencana perbaikan yang terukur termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan baik.” kata Teguh dalam keterangan resminya, Senin (30/7).

Teguh menuturkan, rencana perbaikan yang dimaksudnya adalah pembangunan tempat penampungan sementara untuk pedagang kaki lima Pasar Blok G. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta sudah merancang pembangunan Sky Bridge yang nantinya menjadi tempat berjualan pedangan kaki lima.

Pembangunan tempat penampungan pedagangan kaki lima sementara dan Sky Bridge dianggap Ombudsman sebagai tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta. Terlebih sudah ada lelang pembangunan dan target penyelesaian yang jelas untuk dua tempat itu.

Dalam rilis Ombudsman disebutkan penampungan sementara pedagang Pasar Blok G selesai pada Desember 2018. Sedangkan Sky Bridge ditargetkan selesai pada Oktober 2018.

“Kami hargai itikad baik dari Pemprov DKI dengan melaporkan rencana penataan kawasan Tanah Abang dan upaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Terutama Ditlantas Polri dalam proses penataan kawasan tersebut. Koordinasi dengan Ditlantas Polri merupakan salah satu point utama LAHP kami khususnya terkait dengan kewenangan Polri dalam pengaturan penggunaan Jalan raya.” sebut Teguh.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...