KUDUS, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memeriksa Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini bersama tujuh orang untuk dimintai keterangannya terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM.
“Selain saya yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Kudus, juga ada enam pegawai PDAM Kudus dan satu orang dari luar PDAM,” kata Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus, Senin.
Menurut dia, pihak kejaksaan profesional dan tidak ada tekanan apapun selama diperiksa.
Total pertanyaan yang diajukan, kata dia, sebanyak 25 pertanyaan yang bersifat substantif, seperti nama, alamat, gender, dan pendidikan.
“Pertanyaan lainnya, yakni terkait apakah mengetahui ada OTT pegawai PDAM Kudus di sebuah bengkel, saya jawab mengetahui informasi tersebut dari awak media. Hal-hal lain saya jawab secara normatif dan tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat,” ujarnya.
Selain itu, dia juga ditanya soal kepegawaian dijelaskan bahwa sudah sesuai peraturan yang ada.
Terkait dengan uang sitaan sebesar Rp65 juta, ia mengatakan tidak mengetahui, sedangkan pertanyaan terkait kedekatannya dengan tersangka berinisial T seperti apa dijawab karena sebagai anak buahnya tentu mengetahuinya.
Ia menyatakan tetap kooperatif jika pihak kejaksaan kembali meminta keterangan terhadap dirinya dan akan tetap hadir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih mengatakan jadwal pemeriksaan saksi hari ini (15/6) ada delapan orang.
Terkait dengan kemungkinan adanya tambahan tersangka, ia mengatakan tahapannya masih dalam pemeriksaan saksi.
“Kami masih melihat keterangan saksi, nanti konstruksi hukumnya seperti apa,” ujarnya.
Menurut dia, kasus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut pasal 5, pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya, sedangkan pasal 11 terkait PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sementara pasal 12 terkait posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (jwn5/ant)