Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

P2T Jalan Jolotundo Ingkari Kesepakatan, Ganti Rugi Tanah Wakaf Belum Dibayarkan

Rapat MAJT
Rapat MAJT
Rapat MAJT

SEMARANG, Jowonews.com – Umat Islam Peduli Tanah Wakaf Bandha Masjid Agung Semarang menyesalkan sikap Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Jolotundo yang mengingkari kesepakatan rapat.

“Berdasarkan Rapat bersama dipimpin Wali Kota Hendrar Prihadi SE MM, Sabtu 3 Januari 2015 di VIP Room Masjid Agung Jawa Tengah Jalan Gajahraya, batas akhir pembayaran disepakati Sabtu 17 Januari 2015. Ternyata kesepakatan itu telah dilanggar dan tidak ditepati. Kami sangat kecewa,’’ tegas Koordinator Abdul Wahid SH, kepada wartawan, Minggu (18/1).

Sekda Kota Semarang Adi Tri Hananto selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum, kata Wahid bukanya datang meminta maaf kepada masyarakat Masjid Agung Semarang (MAS), tetapi malah berkirim surat Kepada Ketua Badan Kesejahteraan Masjid  (BKM) Kota Semarang.

Surat Nomor 1810/P2T/JTI/2015 tanggal 16 Januari tersebut berisi penjelasan tentang Sertipikat Wakaf No2/Sambirejo yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan dan pelebaran Jalan Kartini-Jolotundo-Gajah.

“Surat itu mengacu pada pertemuan Sabtu 3 Januari 2015 di MAJT dan berbagai hal aturan normatif, hukum, aturan dan lain-lain,” kata Wahid.

Ketua Umum Badan Pengelola MAS H Hasan Thoha Putra secara tegas juga menyesalkan sikap Sekda Kota selaku Ketua P2T. “Wong jelas-jelas Pemkot tidak pakai aturan dan hukum, lha kok sekarang bicara aturan nomratif, hukum dan undang-undang. Kalau pake hukum dan aturan ya Jalan Jolotundo seharusnya ditutup, diportal dan tidak boleh dilewati umum sebelum ganti rugi tanah wakaf beres,” tegasnya.

Mestinya P2T membereskan dulu proses ganti rugi tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang dulu, baru membuka Jalan Jolotundo sebagai akses jalan umum. Dia menyesalkan pejabat Pemkot yang tidak punya hati dalam menyikapi persoalan tanah wakaf.

BACA JUGA  Ganjar Belum Pernah Bantu MAJT

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi SE MM tidak keberatan bahkan mempersilakan pembayaran ganti rugi tanah wakaf bandha masjid secepatnya dilakukan. Namun Pihak P2T maupun BPN Kota Semarang keberatan dengan alasan nama nadzir di Sertipikat Wakaf-2 tidak menyantumkan nama Masjid Agung Semarang.

Yang tercantum di sertipikat tersebut tiga nama yaitu Drs H Muslim selaku Ketua BKM Kota, Drs Isnadi Sekretaris dan Dra Chuwaishoh sebagai bendahara. Muslim dan Isnadi sudah meninggal dunia tinggal Chuwaishoh yang masih hidup.
 
Nadzir Diganti

Sementara itu dalam rapat Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Tengah yang dipimpin Ketua Dr KH Ahmad Darodji MSI, Sabtu lalu, pihak BKM Kota Semarang, Kementerian Agama, MUI maupun MAS sepakat untuk secepatnya mengganti nadzir tanah wakaf.

Pengurus BKM Kota Semarang yang sudah habis periode tahun 2012 lalu akan diperbarui dengan SK Ketua BWI Jateng. Dari BKM Kota sebagai Nadzir Drs HM Habib MM dan seorang lagi yang belum ditentukan. Sedang dari MAS mengajukan nama KH Hanief Ismail Lc.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa diproses sehingga ganti rugi bisa segera dibayarkan,” tegas Darodji yang juga Ketua Umum MUI Jateng.

Kasus tanah wakaf bandha Masjid Agung Semarang termasuk ganti rugi Jalan Jolotundo mendapat perhatian serius dari Menteri Agama. Secara khusus Menag menugaskan mantan Menag yang sekarang menjadi Ketua Umum BWI Pusat H Maftuh Basyuni untuk mengikuti kasus tersebut. S

abtu lalu Maftuh datang meninjau Jalan Jolotundo, calon lokasi gedung Ma’had Aly, calon Pasar Induk Agro MAS di belakang Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Jalan Gajahraya Semarang.
Prinsipnya dia mengingatkan semua pihak, khususnya para pejabat di semua tingkatan untuk tidak main-main memperlakukan tanah wakaf bandha masjid.

BACA JUGA  Pengelola MAJT Dimekarkan Jadi 74 Orang 

Sebab salah-salah apabila tidak memperlakukan tanah wakaf dengan benar, azab dan siksaan Allah swt akan menimpa tidak hanya di akhirat tetapi juga di dunia bersama seluruh keluarga besarnya.

Hari ini, Senin (19/1) Ketua BP MAJT Ali Mufiz akan memimpin rapat kembali sebagai tindak lanjut dari pertemuan Sabtu 3 Januari 2015. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...